Pemuda Ajak Cewek 'Ayo Main Yuk' Sambil Memeluknya, lalu Terjadilah 10 Kali Adegan Terlarang

Penulis: Muhammad Heriza
Editor: Heribertus Sulis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNGPemuda Ajak Cewek 'Ayo Main Yuk' Sambil Memeluknya, lalu Terjadilah 10 Kali Adegan Terlarang

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Andika (19), warga Kelurahan Panjang, Bandar Lampung.

Baca: Pengumuman Lulus CPNS Kemenkumham - Ini Nama-nama yang Lulus, Klik cpns.kemenkumham.go.id

Baca: Wanita Ini Langsung Diceraikan 30 Menit Setelah Akad Nikah, Si Pria Merasa Terhina karena Ucapan Ini

Kasus ini berawal pada Rabu, 5 April 2017.

Andika datang ke rumah inisial T di Teluk Jaya, Kelurahan Panjang Selatan, Panjang.

Kedatangan terdakwa untuk mencari suami T.

Karena suami tidak ada di rumah, kemudian terdakwa mengobrol dengannya.

Tidak lama kemudian saksi AG datang dan ikut mengobrol di ruang tamu.

AG adalah gadis remaja yang masih berusia 16 tahun.

Baca: Guru Olahraga Ajak Murid-muridnya ke Kebun Cabai lalu Dibacakan Mantra, 42 Orang Jadi Korban

Baca: Tarif Go-Jek Melorot Jadi Rp 1400, Kata Driver: Tarif Kami tak Sebanding Daki yang Menempel di Pipi

"Karena saksi T mengantuk, lalu ia meninggalkan terdakwa dan saksi AG mengobrol di ruang tamu," ujar Jaksa Penuntut Umum Hikmah Tanjung Sari

Kedatangan AG ke rumah saksi T memang hendak menginap.

Saat itu Andika menyatakan kepada AG, bahwa dirinya cinta dan mengajak saksi AG untuk berpacaran.

Selesai mengobrol, AG lalu masuk ke dalam kamar dan meninggalkan Andika di ruang tamu.

Tiba-tiba terdakwa Andika masuk ke dalam kamar AG dan berkata, "Ayo, main yuk," sambil memeluk dan mencium AG.

"Main apa," jawab AG.

Baca: Apes, Wanita Ini Tertipu Pacar Gantengnya di Facebook, Ternyata Wajah Aslinya Begini

Baca: Dokter Puskesmas CLBK dengan Mantan, Janjian di Rumah Makan lalu Berlanjut Begituan di Kamar Hotel

Kemudian terdakwa mengatakan, "Nanti kalau ada apa-apa gua nikahin."

AG menjawab, "Ya, awas lo gk sampek tanggungjawab kalau gw sampek hamil.".

Dijawab lagi oleh Andika, "Iya gw tanggungjawab kalau lo hamil."

Setelah itu, Andika membuka pakaian yang dikenakan korban dan terjadilah hubungan terlarang itu.

Seusai melakukan hubungan intim, Andika memberikan uang kepada korban sebesar Rp 150 ribu.

Dan perbuatan Andika berlanjut hingga keeseokan harinya, dan bahkan hingga 10 kali melakukan hubungan intim dengan saksi.

Akhirnya, perbuatan Andika diketahui kakak kandung AG, dan dilaporkan ke Mapolsek Panjang.

Kasus ini terungkap setelah kakak kandung AG mengetahui gelagat tidak benar terhadap adiknya.

Jaksa mengurai perbuatan Andika pada AG.

Baca: Wanita Ini Langsung Diceraikan 30 Menit Setelah Akad Nikah, Si Pria Merasa Terhina karena Ucapan Ini

Baca: Dovizioso Bisa Rebut Gelar Juara MotoGP 2017 - Asalkan Marc Marquez Alami Kejadian Tak Terduga Ini

"Pada bulan April 2017 sebanyak 6 kali dan bulan Mei 2017 sebanyak 4 kali," kata Jaksa.

Ketua majelis hakim Azmi menyatakan Andika terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berinisial T.

Andika terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tujuh tahun," ujar Azmi, Rabu 8 November 2017.

Selain pidana kurungan badan, Andika juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban.

Baca: Di Pulau Ini Akan Digelar Festival Seks Sedunia, Para Pesohor Dunia Dikabarkan Datang

Baca: Viral, Bos Minyak dari Kapuas yang Kaya Raya Nikahi Gadis Belia - Kok Ceweknya Begini?

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban, terdakwa belum pernah dihukum serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut Andika dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Berita Terkini