Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung menggelar Press Confrence akhir tahun 2017 di ruang koridor Mapolda, Kamis, 28 Desember 2017.
Kapolda Lampung Inspektur Jendral Suroso Hadi Siswoyo yang memimpin Pres Confrence menyampaikan jumlah tindak pidana (JTP) kasus Konvensional selama tahun 2016 sebanyak 9.218 kasus dan tahun 2017 dari Januari hingga November 2017 sebanyak 7.774 kasus.
Baca: 3.000 Sertifikat Tanah Diserahkan Via Video Conference oleh Presiden RI Jokowi
"Jadi, jika dibandingkan dengan tahun 2016, telah terjadi penurunan sebanyak 1444," terang Suroso di Mapolda.
Baca: Meski Mengasyikan, Tiup Terompet Saat Tahun Baru Ternyata Berbahaya Lho! Mengapa?
Ia menjelaskan, penyelesaian tindak pidana (PTP) kasus konvensional di tahun 2016 sebanyak 5828 kasus dan tahun 2017 sebanyak 5388 dan terjadi penurunan 440 kasus.
Menurut Kapolda, selama tahun 2017 Polda bersama Polres jajaran setempat menyelesaikan perkara 69,31 %. ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Kapolda menyebut sejumlah kasus yang menonjol diantaranya kasus Curat, Curas, Curanmor.
"Tahun 2016 terdapat 3876 kasus dan tahun 2017 3261," tambahnya.