Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung Kamis 25 Januari 2018 dijadwalkan akan berada di Pendopo Gubernur jalan Dr Susilo.
Baca: Ini Prakiraan Cuaca Hari Ini dari BMKG
Pelayanan akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai dengan selesai. Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.
Baca: Ratusan Pelayat Padati Rumah Duka Adeham di Segala Mider
Baca: Magelang Hujan Es, Pengendara Motor Ini Kaget Tangannya Tiba-tiba Sakit Terkena Butiran Es
Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.