Mediasi Kasus Dugaan Mal Praktek Dokter RSL Kembali Gagal, Ini Penyebabnya

Penulis: andreas heru jatmiko
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didk Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID , BANDAR LAMPUNG -- Sidang mediasi kedua terkait kasus gugatan perdata dugaan kasus mal praktek yang dilakukan oknum dokter RSL yang bertugas praktek di Klinik Skin Rachel Jalan Diponegoro, Sumur Batu Telukbetung Utara, Bandar Lampung mengalami dead lock atau belum mendapat titik temu.

Kuasa Hukum Penggugat, Henry Indraguna kecewa berat karena pihak tergugat tidak hadir dalam mediasi kedua. Hal tersebut justru menambah masalah semakin rumit untuk diselesaikan.

Baca: Idap Kelainan Hormonal, Hampir Sekujur Tubuh Wanita Ini Ditumbuhi Bulu Lebat, Ini Kondisinya

"Kami terbuka jika memang pihak tergugat untuk datang dan berdamai dengan kami. Tetapi justru mediasi kedua ini mereka tidak datang,  tidak tahu alasannya apa, " kata Henry saat diwawancara TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Kamis (22/2)

Baca: Pekon Sidoharjo Pringsewu Suspect DBD

Henry menambahkan bahwa akan mengirimkan surat kepada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, melaporkan tergugat mengenai masalah ini." Kami akan mengirimkan surat cinta ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran. Kami akan kejar terus pokoknya sampai kapan pun. Namanya kebenaran jelas kami bela pokoknya, " ujar Henry.

Sementara Kuasa Hukum Tergugat,  Wahyu Widiyatmiko mengatakan tidak hadirnya klien nya dalam mediasi merupakan hak dari pihak tergugat karena sudah dipercayakan kepada kuasa hukum untuk datang dalam mediasi.

" Jadi untuk masalah mediasi,  itu sudah hak klien kami. Dan dia juga sudah mempercayakan kepada kuasa hukum untuk datang di mediasi tersebut  jadi gak masalah, " kata Wahyu.

Sebelumnya, oknum dokter RSL yang bertugas praktek di Klinik Skin Rachel Jalan Diponegoro, Sumur Batu, Bandar Lampung diduga melakukan mal praktek yang menyebakan luka dibagian lengan tangan kanan pasien bernama Erliana Subekti. Terkait dugaan mal praktek yang dilakukan oleh dr DRL pihak tergugat menuntut uang ganti rugi senilai Rp. 100 miliar.

Berita Terkini