Grafis Tribun Lampung

GRAFIS: Mau Ubah data e-KTP? Begini Caranya

Penulis: dodi kurniawan
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ubah Data e-KTP

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el atau sering disebut e-KTP) kini sudah berlaku seumur hidup. Tapi bagaimana prosedur pindah domisili atau ganti status pernikahan atau ganti pekerjaan bahkan ganti nama atau foto hingga tanda tangan?

Sebelum era e-KTP, kartu identitas tersebut berlaku selama 5 tahun. Tentu saat melakukan perpanjangan masa berlaku, data-data otomatis bisa diubah.

Baca: Penampakan Dasi Hotman Paris Hutapea yang Setara dengan Harga 2 Mobil Toyota Kijang

Baca: Fadli Zon Tampak Sedih dan Menitikan Air Mata Saat Ditanya Soal Kondisi Orangtuanya

Sekarang di e-KTP masa berlakunya sudah seumur hidup dan terkesan permanen. Tapi, data yang tertera sebetulnya bisa diubah dengan mudah asalkan syarat-syaratnya terpenuhi.

Hal yang perlu digarisbawahi adalah, perubahan data ini bukan berarti melakukan perekaman ulang.

Berikut infografis langkah-langkah untuk mengubah data e-KTP.

Ubah Data e-KTP (GrafisTribunlampung)
Ubah Data e-KTP (GrafisTribunlampung)
Ubah Data e-KTP (GrafisTribunlampung)
Ubah Data e-KTP (GrafisTribunlampung)
Ubah Data e-KTP (GrafisTribunlampung)

Berita Terkini