Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lima pelaku penyalahguna narkoba yang ditangkap melibatkan dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba). Status kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono menuturkan, kelima pelaku yang ditangkap, status mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Konsep Foto Prewedding Artis Ini Disebut-sebut Mirip dengan Prewedd Kahiyang Ayu
"Selain ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga sudah ditahan dan dijebloskan dalam ruang sel tahanan Polresta," tutur Kapolresta Murbani Budi Pitono di Mapolresta, Senin (12/3)
Dari lima pelaku tersebut, menurut Murbani para tersangka dijerat pasal yang berbeda. Tersangka Agus, Andika dan Heldi, ketiga dijerat pasal 114 sub pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka Octamia dan Nurul, keduanya dijerat pasal 114 sub pasal 114 sub pasal 127 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Gara-gara Postingan Deddy Corbuzier, Chika Jessica Dapat Surat dari Kalina, Ini Isinya
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap lima pelaku penyalahguna narkotika, dua diantaranya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).
Mereka adalah Agus Kurniawan (35), PNS bagian Dinas Perpustakan dan Andika Widya Utama (32), Kasubag Protokol Pemkab Tubaba.
Selanjutnya, Heldi Gunawan (34), warga Jagabaya, Bandar Lampung.
Selain menangkap dua oknum PNS, polisi juga mengamankan dua prempuan yakni Octamia Kusuma (29), warga Tanjung Senang, Bandar Lampung dan Nurul Choria Nabila (22), warga Sukabumi, Bandar Lampung.