TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Oknum polisi yang masih mencoba bermain-main dengan narkoba masih saja terjadi.
Berulangkali dilakukan tindakan, tapi masih saja para oknum melakukan perbuatan yang tidak terpuji.
Mereka yang terlibat bahkan bukan hanya kalangan polisi berpangkat bintara, tapi juga perwira.
Kali ini ada tiga orang oknum polisi (dua perwira, satu bintara) yang diduga mengonsumsi narkoba.
Ketiganya yakni, anggota Bina Hukum (Binkum) Polda Lampung, Kapolsek di Lampung Tengah, serta anggota Intel Polresta Bandar Lampung.
Ketiganya diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung di sebuah tempat hiburan malam karaoke Jalan Yos Sudarso pada Jumat (30/3), dini hari.
Dari hasil tes urine ketiganya, positif mengandung zat narkoba.
Saat ini, ketiganya sedang ditahan dan menjalani proses di Bidang Propam Polda Lampung karena melakukan pelanggaran disiplin.
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Hendra Supriyatna membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
"Benar dua perwira yaitu satu pamen dan satu pama, serta satu bintara, kini mereka sudah kita proses di Bidang Porpam Polda dan sudah kita tahan untuk pemeriksaan," jelas Hendra, Minggu (1/4).
Menurutnya, sanksi terberat untuk pelanggaran disiplin ini adalah penempatan di dalam tempat khusus selama 28 hari.
"Pelanggaran disiplin paling tidak penempatan dalam tempat khusus, yang terberat itu selama 28 hari. Dan selama pemeriksaan ini mereka juga sudah ditahan," tegasnya.
Informasi yang dihimpun Tribun Lampung, ketiga oknum anggota polisi tersebut diamankan bersama enam warga sipil.
Saat penggerebakan satu anggota berpangkat bintara yang bertugas di Polresta Bandar Lampung melarikan diri, sedangkan dua perwira berhasil diamankan.
Kedua perwira yang berhasil diamankan kemudian langsung menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung narkoba.
Pihak Polda Lampung kemudian mengejar oknum bintara yang melarikan diri.
Polisi berhasil mengamankan oknum bintara pada Sabtu (31/3). Saat dites urine, hasilnya pun positif mengandung narkoba.
Sementara enam warga sipil yang juga bersama perwira dan bintara ini ikut diamankan.
"Mereka pun men sudah kita proses di propam, dan siapapun yang melanggar aturan kita proses, sanksinya mulai dari teguran sampai pemecataan," kata Angesta saat dihubungi via ponsel. (rri)
BACA JUGA :
Sumber: Tribun Lampung