VIDEO: Disebut Barang Bukti Narkoba Beredar di Masyarakat, Begini Kata BNNP

Penulis: Okta Kusuma Jatha
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti sabu seberat 3,5 kg.

Sabu yang merupakan sitaan selama periode Januari hingga Maret 2018 itu dimusnahkan di kantor BNNP, Jalan Ikan Bawal, Bandar Lampung, Kamis, 12 April 2018.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, pihaknya ingin menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa barang bukti penyitaan kasus narkoba selalu dimusnahkan.

Baca: BERITA FOTO: Momen-momen BNNP Racik Jus Sabu

Baca: Rekor Baru Tercipta di Semifinal Liga Champions 2018

Karena banyak orang mengatakan bahwa barang bukti dibiarkan dan kembali beredar.

"Jadi kami lakukan ini untuk membuktikan kepada masyarakat kalau barang bukti sitaan itu langsung dimusnahkan. Karena banyak informasi masyarakat mengatakan barang bukti beredar lagi di lapangan. Ini juga sebagai salah satu bukti bahwa kami berkomitmen dan melakukan penindakan pemusnahan," kata Tagam. (*)

Berita Terkini