Buntut Tunjuk 25 Plt, Yusuf Kohar Akan Ditegur BKN

Penulis: Romi Rinando
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPRD Bandar Lampung menemui BKN untuk berkosultasi terkait rollling yang dilakukan Plt Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar.

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Kepegawaian Nasional akan memberikan teguran keras kepada Plt Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar.

Pasalnya, kebijakan Kohar menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk 25 jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung dinilai tidak sesuai aturan.

Polemik itulah yang dibawa DPRD Bandar Lampung untuk berkonsultasi ke Direktorat Kelembagaan Kepegawaian dan Perangkat Daerah Kemendagri serta BKN di Jakarta, Selasa, 17 April 2018.

“Hasil konsultasi kami ke Direktorat Kelembagaan Daerah dengan Pak Suprapto tadi siang, intinya mereka juga sepaham dengan kita, DPRD. Bahwa apa yang dilakukan Plt itu bertentangan dengan aturan. Dan, mereka akan mengirimkan surat kepada Plt,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Nu’man Abdi kepada Tribunlampung.co.id.

Baca: Bahas Polemik DBH, Ini Hasil Pertemuan DPRD dan Mendagri

Sedangkan dari konsultasi ke Kantor Regional V BKN yang membawahi Provinsi Kalimantan Barat dan Lampung, kata Nu’man, hasilnya tidak jauh beda.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kanreg V BKN Istiati Atidah menyatakan akan langsung melayangkan surat teguran kepada Kohar.

Menurut Nu’man, kebijakan Kohar yang menunjuk 25 Plt di lingkungan pemkot menggunakan landasan dan dasar hukum yang bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014, yang isinya sudah dijabarkan dalam SK BKN Nomor K26.30/5.20.3/99/5 Februari 2016.   

“Isi SK BKN menjabarkan batasan dan kewenangan. Salah satunya PNS atau pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas, hanya dapat diperintahkan sebagai Plh atau Plt dalam jabatan pimpinan tinggi yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan kerjanya. Tidak boleh dari luar instansi unit kerja lain,” kata Nu’man.

Baca: Hasil SNMPTN Sudah Bisa Dicek Pukul 17.00 WIB, Ini Link-nya

Sedangkan untuk surat penugasan yang dibuat Kohar, kata dia, dasarnya bukan menggunakan PP Nomor 18 Tahun 2016 dan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

“Lebih mirisnya lagi, Saudara Plt itu buat surat bukan pakai aturan PP 18 dan Perda Nomor 7. Tapi, pakai aturan lama. Menindaklanjutinya, BKN akan mengirim surat teguran kepada Plt, yang ditembuskan kepada Inspektorat dan DPRD,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Plt Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar tetap bergeming. Ia menilai kebijakan tersebut sudah sesuai aturan.

“Itu ranah eksekutif, bukan urusan legislatif. Saya tidak melanggar aturan. Jadi sekali lagi, tidak ada urusan dengan legislatif,” ujarnya. (*)

Berita Terkini