Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA Yth LBH Bandar Lampung. Bagaimana dampak hukumnya jika ada ketidaksesuaian antara penggunaan pasal tuntutan dan dakwaan dalam persidangan? Dan bagaimana sikap terdakwa ketika menjumpai hal tersebut? Terima kasih atas penjelasannya.
Baca: Jadi Pembimbing Skripsi Artis Cantik, Tak Disangka Rocky Gerung Menjulukinya Mahasiswi Gila
Baca: Waduh, Aktris Bollywood Ini Dicap Sebagai Pelakor, Begini Klarifikasi Sang Artis
Pengirim: +6285269854xxx
Dakwaan Tidak Terbukti, Terdakwa Harus Dibebaskan
TERIMA KASIH atas pertanyaan anda, Kami akan menguraikan tentang dakwaan dan tuntutan. Suarat Dakwaan adalah tuduhan dari Penuntut Umum kepada Terdakwa atas perbuatan Terdakwa sesuai dengan pasal-pasal yang ditentukan oleh undang-undang.
Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.Pada surat dakwaan, Penuntut Umum menjerat si Terdakwa, bisa dengan pasal tunggal atau dakwaan tunggal, yaitu melakukan tindak pidana satu pasal saja.
Artinya Secara filosofis, Kejaksaan dalam hal ini Penuntut Umum adalah kuasa negara untuk menegakkan ketertiban umum dan juga sebagai representasi dari para korban kejahatan.
Sehingga, jika Penuntut Umum mendalilkan dalam dakwaannya bahwa Terdakwa bersalah, Penuntut Umum wajib membuktikan kesalahan dari si terdakwa tersebut.
Jika Penuntut Umum sudah yakin bahwa semua bukti yang diajukan sudah terpenuhi, Penuntut Umum akan membuat surat tuntutan yang berisi kesalahan Terdakwa disertai pidana yang akan dikenakan kepada Terdakwa.
Dengan demikian, surat tuntutan harus sesuai dengan surat dakwaan karena surat tuntutan adalah sikap dari Penuntut Umum terhadap bukti-bukti yang terungkap di persidangan dan telah sesuai dengan surat dakwaan.
Dan apabila ternyata tuntutan berbeda dengan dakwaan atau dengan kata lain dakwaan JPU tidak terbukti di muka pengadilan maka JPU dianggap tidak bisa bisa membuktikan dakwaannya dan akibat hukumya terdakwa harus dibebaskan dari semua tuntutan hukum. Karena dalam proses hakim menentukan hukuman kepada terdakwa berdasarkan dakwaan, bukan berdasarkan tuntutan.
CHANDRA BANGKIT S
Kadiv Ekosob Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung