TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Lukman Septiadi (27), guru SMK yang viral karena menampar 9 siswa, mengungkap masa lalunya.
Hal tersebut disampaikan Tri Wuryaningsih, pendamping korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan dan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT-PKBGA) Banyumas.
Baca: Masuk Nominator Billboard Music Award, DJ Ternama Dunia Avicii Meninggal Dunia di Oman
Di dalam video yang telah beredar luas, Lukman melakukan ancang-ancang, tidak spontan menampar muridnya.
Lukman sendiri juga yang meminta aksinya itu direkam.
Dilansir Tribun-Video.com dari TribunJateng.com, Sabtu 21 April 2018, Lukman bahkan memperingatkan siswanya dalam perjalanan ke kantor polisi.
"Bahkan saat perjalanan ke Polres Lukman bilang ke siswanya, kamu tolong ingat ya, rasa sakit ini akan mengingatkan kamu ke saya seumur hidup," kata Tri.
Baca: Unggah Video Ini, Lucinta Luna Dituding Netizen Ingin jatuhkan Rekan Duetnya di Duo Bunga
Dari hasil wawancaranya dengan Lukman, Tri menguak pengalaman kekerasan Lukman di masa silam.
Lukman mengalami kekerasan dari ayah kandungnya waktu kecil karena bandel.
Ia dipukul atau ditampar sang ayah agar jera dan jadi penurut.
"Dia mengatakan kalau anak sudah gak bisa dibilangin ya caranya dengan dipukul seperti itu biar menurut," ungkap Tri.
Baca: Ternyata Ridwan Kamil Menjadi Saksi Pernikahan Shanaz Sadiqah dan Jeje Govinda
"Cara itu didapat oleh tersangka atas dasar pengalaman masa lalu. Ini adalah bukti betapa pengalaman akan kekerasan itu akan berbekas dan jelas menimbulkan efek berantai," komentar Tri, seperti dikutip Tribun-Video.com dari Kompas.com, Sabtu 21 April 2018.
Diketahui, guru tidak tetap SMK Kesatrian Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah itu telah menampar 9 muridnya.
Peristiwa itu terjadi di ruang kelas XI Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) 3 SMK Kesatrian Purwokerto.
Ia melakukan kekerasan tersebut atas alasan memberi efek jera pada 9 siswa yang terlambat masuk ke kelas itu sekaligus sebagai peringatan kepada siswa yang lain.
Baca: Mengerikan, Mbah Mijan Bilang Nikita Mirzani Dapat Kiriman Gaib. Waduh dari Siapa Tuh?
Video penamparan, yang diunggah pertama kali pada Kamis (19/4/2018), telah tersebar di media sosial, yang kemudian disusul video klarifikasi dan permintaan maaf dari Lukman.
Kini Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak oleh Polres Banyumas, Jumat (10/4/2018).
Tersangka akan dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
"Bagaimanapun juga, apapun alasannya, kekerasan dalam dunia pendidikan tetap tidak dapat dibenarkan," ujar Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun.
Baca: Masa Lalu Roy Kiyoshi Terkuak, Siapa Sangka Penampilan dan Profesinya Dulu Cuma Begini
Sementara itu beberapa korban mengalami nyeri di rahang, telinga berdengung, memar, lecet, hingga pusing berkelanjutan, seperti dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com, Sabtu 21 April 2018.
"Dua korban (paling parah) sudah dibawa ke rumah sakit, sekarang rawat jalan," terangnya.
Simak video di bawah ini:
(Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)