Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung meringkus seorang pria yang terbukti telah menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan sara di salah satu sosial media.
Pelaku diketahui bernama Suyatno alias Keling (39) warga desa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan.
Baca: GRAFIS: Ini Untung Rugi Pakai Kartu ATM/Debit Logo GPN
Menurut Kasubdit II Ditreskrimsus Ketut Suriana penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-658 2018 LPG SPKT, tanggal 21 April 2018.
"Kami menangkapnya di kediamannya, pada tanggal 21 April 2018, sekitar pukul setengah sebelas," ungkapnya saat gelar ekpose, Senin 7 Mei 2018.
Baca: Astaga Lucinta Luna Ngaku Hamil 2 Bulan, Tapi ASI-nya Sudah Merembes. Netizen Pun Ngakak!
Baca: 11 Kebiasan Orang Indonesia yang Bikin Bule Geleng Kepala, Untuk Toilet tapi Dipakai di Mulut
Masih kata dia, Suyatno terbukti telah menyebarkan foto dan status yang menebar kebencian antar kelompok di sebuah halaman facebook.
"Dalam foto dan statusnya, Keling ini terbukti menyebarkan kebencian antar kelompok," tukasnya.