BREAKING NEWS LAMPUNG

BNNP Amankan 4 Kg Sabu dan 4.000 Pil Ekstasi dari Jaringan Pengedar Narkoba

Penulis: Eka Ahmad Sholichin
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Press Conference BNNP Lampung di kantor BNNP setempat, Selasa, 8 Mei 2018.

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil mengamankan sebanyak kurang lebih 4 kg narkotika jenis sabu berat dan 4000 butir pil ekstasi dari jaringan pengedar narkoba.

Hal tersebut terungkap dalam Press Conference yang digelar BNNP Lampung di kantor BNNP Provinsi Lampung, Selasa, 8 Mei 2018.

Baca: Dikira Transgender karena Penampilan Bak Pria, Artis Ini Belajar Agama dari Anak Ustaz Kondang

"Selain itu uang tunai berjumlah Rp. 49.525.000 juga turut diamankan diduga sebagai uang hasil tindak pidana narkotika," tutur Brigadir Jenderal Tagam Sinaga dalam gelaran konferensi pres.

Baca: Lucinta Luna Dikabarkan Hamil, Sang Teman Lama Beri Pesan Menohok Begini

Kronologi pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, sambungnya, adalah pada hari Minggu, 06 Mei 2018 sekitar pukul 08.30 wib kendaraan Ertiga warna abu-abu metalik dengan nopol BE 1297 AX, yang dikendarai oleh target Hendri berjalan dari Bandar Lampung kota mengarah ke Lampung Selatan, diikuti tim Brantas BNNP Lampung.

Baca: 4 Rahasia Dibalik Tubuh Bugar dan Ramping Emma Watson, Tertarik Coba?

Di Lampung Selatan Ertiga masuk ke Homestay Green Lubuk, tidak lama keluarlah pria yang akhirnya kita ketahui bernama Adi als. Kentung yang memasukkan barang berbentuk kotak (brangkas) diduga narkotika ke pintu kiri mobil Ertiga.

"Sekira pukul 12.15 Tim langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Setelah dilakukan pemeriksaan di TKP ternyata Adi als. Kentung adalah seorang anggota Polres Lampung Selatan," terangnya.

Tim BNNP Lampung juga melakukan penangkapan terhadap Tony Apriansyah yang juga anggota Polsek Palas, Polres Lampung Selatan.

Namun, berdasarkan penyelidikan anggota ini tidak ada keterlibatan terkait berdasarkan saksi-saksi dan alibi. "Pasalnya, Tony waktu itu hanya diminta tolong membelikan nasi uduk," jelasnya.

Lanjut Tagam menerangkan, pada saat penangkapan tersangka Hendri yang merupakan warga Jl. Dusun I Marga Agung, Lampung Selatan, melakukan perlawanan sehingga oleh petugas terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Baca: Ini Dia 5 Tempat Misterius di Dunia yang Dirahasiakan oleh Google Earth

"Setelah itu petugas langsung membawa tersangka Hendri ke rumah sakit tetapi di dalam perjalanan kehabisan darah dan nyawanya tidak bisa diselamatkan," paparnya.

Setelah dilakukan pengembangan oleh Tim BNNP Lampung ternyata narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut diedarkan di Lapas wilayah Provinsi Lampung.

"Tim BNNP Lampung akhirnya menangkap petugas Lapas (sipir) Kalianda atas nama Rechal Jabatan P2U (Penjagaan Pintu Utama), yang menjadi kurir masuknya barang haram tersebut ke dalam lapas dan juga bandar narkotika di dalam Lapas atas nama Marzuli Napi LP Kalianda kasus narkotika vonis 18 tahun yang mengedarkan," jelasnya. (eka)

Berita Terkini