Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah. (Bappenda) Tanggamus bakal lakukan penyesuaian zona nilai tanah (zonita). Hal itu sebagai dasar untuk penetapan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca: Masuk Daftar Makanan Mewah, Siapa Sangka Dulunya Lobster Dianggap Makanan Sampah
Menurut Kepala Bappenda Tanggamus, Suhartono, selama ini nilai PBB di kabupaten ini termasuk rendah dan tidak sesuai perkembangan jaman. Untuk itu perlu dirubah, namun sebelumnya harus ada patokan zonita dahulu.
Baca: Inilah 10 Foto yang Menunjukkan Betapa Menjengkelkannya Toko Online
"Ini baru dilaksanakan oleh Tanggamus, sebab dahulu hal-hal terkait PBB ditangani Kantor Pajak Pratama. Lantas dipindahkan ke daerah pengelolaanya, maka data-data dari sanalah yang digunakan. Dan sekarang kami akan tetapkan sendiri," ujar Suhartono, Jumat 11 Mei 2015.
Ia menjelaskan, kedudukan zonita sendiri untuk menentukan nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP yang dulu tidak sesuai lagi dengan sekarang yang tadinya kecil sekarang sudah berubah, dan sudah berlaku harga pasaran.
Contohnya saja harga tanah di Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, yang saat ini kisaran Rp 95.000 per meter persegi, sedangkan dulu tahun 2014 masih Rp 12.000 per meter persegi.
Untuk di Kec. Gisting, tepatnya di Pekon Purwodadi kini Rp 1 juta, padahal dulu Rp 41.000 per meter persegi. Begitupun kecamatan lain yang sudah banyak berubah. Tentunya makin mahal harga tanah makin tinggi pula pajaknya. (Tri Yulianto)