Usai Dituntut 10 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba Ini Bilang Hanya Pemakai Sambil Menangis

Penulis: Teguh Prasetyo
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Michael Mulyadi (paling kanan) menghadiri sidang kasus kepemilikan narkoba dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 12 Juli 2018.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Suasana sedih sangat terasa saat terdakwa kasus narkotika Michael Mulyadi, tak kuasa membendung air mata saat membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang dengan agenda pengajuan pembelaan, Senin 16 Juli 2018.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael dengan 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan.

Baca: Ini Diduga Penyebab Ibu Asal Pesawaran Tega Bunuh 2 Anak Kandungnya dan Kemudian Coba Bunuh Diri

Majelis hakim yang diketuai Salman Alfarisi, memberi kesempatan pada Michael untuk membacakan pledoi.

Pada pembelaannya, Michael mengatakan, ia tidak mengedarkan narkotika sebagaimana yang disangkakan dalam dakwaan jaksa.

Namun ia menegaskan, narkotika tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

“Saya bersumpah narkotika tersebut tidak saya jual, saya membeli narkoba bukan untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan tetapi kepemilikan dan penguasaan narkoba tersebut semata-mata untuk digunakan secara pribadi oleh saya, dan saya hanyalah seorang korban penyalahgunaan narkoba," kata Michael dalam sidang yang digelar di ruang Candra.

“Dan saya tidak tahu mengapa hal demikian (Sangkaan menjual) bisa terjadi, apakah karena kealpaan, kesengajaan, atau ada tekanan dari pihak-pihak luar,” imbuhnya

Baca: Laga Lawan Mitra Kukar Dijadwalkan Besok, Hari Ini Tim Sriwijaya FC Belum Juga Sampai di Tenggarong!

Lanjutnya, pada surat tuntutan yang diarahkan padanya, ia juga menganggapnya tidak adil.

Sebab, dalam persidangan yang tergelar secara terbuka sepanjang ini, ia menilainya berjalan tidak obyektif.

“Saya rasakan telah terjadi upaya pendzoliman terhadap diri saya, agama mengajarkan bahwa bagi orang-orang yang terdzolimi doanya langsung sampai Kepada Tuhan Yang Maha Esa tanpa ada penghalang," ungkapnya saat membacakan pembelaannya sembari terurai air mata.

Michael Mulyadi ()

Setelah membacakan pledoi, Majelis hakim yang diketuai Salman Alfarisi pun menutup sidang dan akan melanjutkan sidang pada hari Kamis, 10 Juli 2018.

Baca: Bukan Chris Brown, Agnez Mo Tecyduk Jalan Bareng Pria Bule Ganteng Mirip Cristiano Ronaldo!

Seusai sidang, dihadapan media Michael mengatakan, untuk membuktikan dakwaan JPU, ia bersedia untuk diperiksa rekening koran miliknya.

"Buktikan lewat rekening koran, saya bersumpah demi Tuhan kalau saya bukan bandar atau pengedar. Saya ini hanya korban penyalahguna narkotika, bukan yang lain," sebutnya.

Selain itu, Michael juga meminta untuk menghadirkan orang yang pernah membeli narkotika kepadanya jika dia adalah penjual.

"Tim dari kepolisan sudah mengatakan dipersidangan bahwa saya ini hanya pemakai bukan penjual. Tidak wajar kalau saya dituntut 10 tahun karena saya ini hanya korban narkotika, saya katakan saya hanya pemkai bukan penjual," tegasnya.

Baca: Belum Lancar Berbahasa Inggris, Ini Jawaban Lalu Muhammad Zohri Saat Diwawancarai Media Asing

Sebelumnya pada sidang Kamis, 12 Juli 2018 lalu, Michael juga menangis saat mendengar ia dituntut JPU  dengan hukuman 10 tahun penjara. 

Apalagi JPU Ilsye Heryani juga menuntut Michael untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. 

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Hal ini karena terdakwa telah melanggar pasal 112 dan 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta terbukti melanggar pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif," ungkap Ilsye dalam persidangan.

JPU melanjutkan, sesuai fakta di persidangan, seperti keterangan saksi, alat bukti berupa uji laboratorium BNN, dan barang bukti, semuanya sudah sesuai.

"Maka seluruh unsur dalam pasal 112 yakni setiap orang secara melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman ada pada terdakwa. Dan, hal yang memberatkan yakni Michael tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi penerus bangsa," tandasnya.

Baca: Nonton Langsung Final Piala Dunia 2018 di Rusia, Via Vallen Disebut Salah Kostum. Ini Penjelasannya!

Begitu JPU selesai membacakan tuntutan, Michael pun terlihat lesu.

Ia hanya menunduk sembari memegang kepalanya. Keringat pun mulai bercucuran dan membasahi wajahnya.

Bahkan, Michael tak sanggup membendung air matanya yang meleleh.

Ia pun melepas kacamatanya sambil mengusap air matanya menggunakan tisu.

sidang narkoba Michael Mulyadi ()

Dia juga tampak gemetar. 

Melihat hal itu, majelis hakim yang diketuai Salman Alfarisi meminta Michael untuk tenang. Lantaran Salman hendak menanyakan apakah terdakwa akan mengajukan pleidoi.

"Jadi bagaimana? Kamu tenang dulu, tenang," ujar Salman.

Baca: Siapa Sangka Ternyata Christian Sugiono Pernah Jadi Anggota Cheerleaders. Intip Foto Bersingletnya!

Michael tak bisa berkata-kata. Ia masih berusaha menahan tangis.

Salman pun memutuskan menunda sidang. "Ya sudah, diskors dulu sampai kamu tenang," kata Salman.

Namun, JPU menolak. Michael pun mulai menegakkan kepala.

"Ya sudah. Jadi kamu mengajukan pembelaan nggak?" tanya Salman lagi.

Michael Mulyadi (kiri), terdakwa kasus kepemilikan narkotika, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 24 Mei 2018. (Tribun Lampung/Hanif Mustafa)

Michael tampak berusaha mengiyakannya. Namun, suaranya sangat lirih.

Akhirnya, Salman berdiri dari kursinya. "Jadi apa?" tanya Salman dengan nada keras.

"Ya, saya mengajukan pembelaan," ucap Michael.

Michael juga meminta melakukan pembelaan secara tertulis.

"Baik, pembelaan secara tertulis. Terserah diketik atau tulis tangan. Alangkah baiknya tulis tangan. Pembelaan dijadwalkan Senin minggu depan ya. Jadi Kamis sidang lagi," kata Salman sembari memukul palu keras-keras.

Baca: Manchester United Mulai Menawar Pemain Bintang yang Bersinar di Piala Dunia 2018 Ini. Siapa Dia?

Michael sendiri ditangkap oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung di sebuah hotel, pada Minggu, 28 Januari 2018.

Saat itu petugas mendapati Michael memiliki dua bungkus plastik klip bening sabu dengan berat 3,38 gram, ekstasi dengan berat 3,79 gram, dan beberapa barang bukti lainnya.

Kasus penangkapan Micahel ini pun sempat heboh akibat kabar kaburnya Michael dan perbedaan jumlah narkoba yang ditemukan.  

Bahkan Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung Tony Eka Candra angkat bicara terkait kasus Penyalahgunaan Narkoba dengan pelaku Michael Mulyadi yang diamankan aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Lampung di hotel Amalia, kamar nomor 322, pada Minggu, 28 Januari 2018 lalu.

"Kami akan bantu Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum, yang saat ini sedang berperang dengan sindikat dan jaringan pengedar narkoba, karena jelas narkoba yang akan menghancurkan generasi penerus bangsa,"kata Tony melalui rilis Jumat (9/2/2018) seusai rapat di kantor Granat bersama jajaran Pengurus DPC Granat Kota Bandar Lampung.

Baca: Tak Hanya Lalu Muhammad Zohri, 4 Atlet yang Bakal Berlaga di Asian Games 2018 Ini Butuh Perjuangan

Sementara Ketua DPC Granat Kota Bandar Lampung Gindha Ansori Wayka, mendesak proses hukum kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan Michael Mulyadi diusut hingga tuntas.

Dan keteledoran oknum petugas Direktorat Narkoba Polda Lampung, kata dia, harus dievaluasi secara tegas dan diberikan sanksi yang berat. (hnf)

Berita Terkini