Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GADINGREJO – Akal-akalan RK (25) untuk mengelabui polisi tak membuahkan hasil. Warga Pekon Panjerejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, ketahuan menyimpan sabu-sabu di dalam kotak rokok.
Ketika itu petugas Polsek Gadingrejo menghentikan RK yang melintas di ruas jalan raya Pekon Panjerejo, Selasa (17/7) malam. RK langsung diamankan begitu petugas mendapati sabu-sabu.
"Karena berdasar informasi masyarakat, yang bersangkutan sering membawa sabu," kata Kepala Polsek Gadingrejo AKP Sarwani, Kamis (19/7).
Baca: Ditinggal Ibu Naik Haji, Bocah Ini Menangis
Baca: Terinspirasi Lindswell Kwok, Siswi SD Al-Kautsar Sabet Emas Kejuaraan Wushu Nasional
Ternyata, lanjut dia, informasi tersebut benar. RK pun langsung digelandang ke Mapolsek Gadingrejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pemuda pengangguran ini harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo. Ia dijerat pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)