Michael Mulyadi Hanya Divonis 5 Tahun, Kejari Segera Banding

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Michael Mulyadi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang.

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berniat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang atas putusan Michael Mulyadi (33).

Pasalnya, Pengadilan Negeri  Kelas 1A Tanjungkarang hanya memvonis terdakwa kasus kepemilikan narkotika itu dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Kajari Bandar Lampung Hentoro Dwi Cahyono menganggap putusan ini jauh dari harapan. Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Michael hukuman 10 tahun penjara.

"Jadi perkara Michael kan tuntutan kami 10 tahun. Kemudian hakim memutus lima tahun. Seharusnya (vonis) itu bisa lebih dari dua pertiga dari tuntutan," ungkap Hentoro, Minggu, 22 Juli 2018.

Baca: Dituntut 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Michael Mulyadi Menangis

Atas putusan tersebut, kejari mengadakan rapat dengan tim JPU yang menangani perkara tersebut pada pekan lalu. Hasilnya, kejari menyarankan kepada JPU untuk banding.

"Setelah membuat laporan putusan P-44, sikap jaksa kan awalnya pikir-pikir. Karena perkara ini dari kejaksaan tinggi, maka kami laporkan secara berjenjang terkait putusan tersebut. Adapun saran kami agar JPU menyatakan banding karena putusan setengah," bebernya.

Kejari segera mendaftarkan banding dan membuat nota memori banding untuk dibawa ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

"Memori itu sebagai dasar penilaian jaksa selama persidangan, dan memori banding itu belum kami serahkan. Kan nunggu sebelum tujuh hari. Kalau sudah menyatakan sikap, baru kami akan membuat memori banding," tandas Hentoro.

Baca: Dituntut 10 Tahun Bui, Michael Mulyadi: Ini Tidak Adil

Dalam sidang putusan di ruang Candra Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, majelis hakim yang diketuai Salman Alfarisi menyatakan Michael terbukti melanggar pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Hakim menyatakan Michael bersalah dan menjatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan. 

Pertimbangannya, terdakwa bukanlah penjual. Melainkan memiliki dan menguasai barang haram, sehingga terbukti memenuhi unsur dalam dua pasal yang disebutkan.

Selain itu, majelis hakim juga menolak pembelaan dan pengajuan assessment atau rehabilitasi. Lantaran assessment yang diajukan Michael tidak didukung oleh alat bukti lain.

Michael juga berencana banding. Sebab, ia bersikukuh tidak bersalah karena hanyalah sebagai pemakai narkoba. (*)

Berita Terkini