BPJS Kesehatan Bantah Rumor Pencabutan Jaminan Persalinan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - BPJS Kesehatan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA – Rumor pencabutan tiga layanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan beredar di dunia maya, Jumat (27/7/2018).

Berbagai unggahan warganet mempertanyakan informasi pencabutan tiga penjaminan oleh BPJS Kesehatan.

Sebagian besar warganet ingin mengetahui kebenaran informasi tersebut.

Tiga layanan yang dikabarkan akan dicabut, meliputi penjaminan pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

Beredarnya informasi tersebut setelah BPJS Kesehatan mengeluarkan rilis soal implementasi sejumlah peraturan.

Para netizen pun ramai-ramai me-mention akun resmi Twitter BPJS Kesehatan.

Padahal ketiga jenis pelayanan kesehatan itu sangat dibutuhkan masyarakat kecil, kalau memang tidak ada dana mending gak usah mewajibkan semua orang/ badan usaha membayar BPJS, biarkan mereka memilih asuransi sendiri yg lebih kredibel dan bisa mengcover semua penyakit,” tulis @muzzael, dalam membalas twit @BPJSKesehatanRI.

Komentar lain datang dari Aulia Akbar, @Aulia_Akbar.

Setelah obat-obatan kanker, tiga layanan kesehatan terancam ditiadakan demi efisiensi biaya. Sebenarnya seperti apa sih hubungan BPJS Kesehatan dgn peserta jaminan kesehatan? Mengapa keputusan-keputusan ini sering diambil secara sepihak, padahal masyarakat bayar iuran?” kata @Aulia)Akbar.

Penjelasan BPJS Kesehatan

Saat dimintakan penjelasan terkait hal tersebut, Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat memberikan pernyataan resmi, dengan penjelasan berikut.

Per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi:

1. Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan.

2. Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat.

3. Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Nopi menjelaskan, kebijakan itu bukan bertujuan untuk memangkas, apalagi membatasi, pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS.

“Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan tiga peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun, penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini,” demikian kata Nopi, sesuai rilis yang disampaikannya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat petang.

Nopi memastikan, peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan.

Penerapan kebijakan itu dilakukan untuk memastikan peserta program JKN-KIS memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif, dan efisien.

“Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS dimana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan,” ujar Nopi.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan itu, Nopi menyatakan akan memberikan penjelasan lanjutan yang kini tengah dipersiapkan.

Berikut, penjelasan detail mengenai tiga pelayanan kesehatan yang sempat ditanyakan warganet.

Pelayanan Katarak

Untuk pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak sesai Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan.

“Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan,” ujar Nopi.

Namun, penjaminan itu tetap memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan dokter yang memiliki sertifikasi kompetensi.

Bayi Baru Lahir Sehat

BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan, baik normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit) maupun caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir beserta ibunya.

Namun, apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, hal itu diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat.

Faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan.

Rehabilitasi Medik

Rehabilitasi medik atau fisioterapi tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Tindakan rehabilitasi yang semula bisa dilakukan lebih dari dua kali dalam satu minggu, kini dibatasi menjadi maksimal dua kali setiap minggunya.

Jadi, implementasi tiga aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi atau mencabut pelayanan kesehatan yang diberikan.

Namun, penjaminan pelayanan tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rumor Pencabutan Jaminan Persalinan dan Dua Layanan Lainnya, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan".

Berita Terkini