Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pasca penangkapan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dan Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mapolda Lampung steril dari jurnalis.
Dari pantauan Tribun Lampung, Jumat, 27 Juli 2018, sejumlah jurnalis dilarang masuk ke dalam lingkungan Polda Lampung.
Saat Tribun mencoba masuk, seorang anggota Provos Polda Lampung menghalangi seraya mengucapkan kata-kata bernada tinggi.
Baca: DPW PAN Lampung Pastikan Zainudin Hasan dan Agus BN Terkena OTT KPK
"Berhenti. Mau ke mana? Tidak boleh masuk. Wartawan di luar saja. Kembali!" bentak polisi tersebut.
KPK RI melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Lampung Selatan dan anggota DPRD Lampung. Namun, sampai saat ini belum ada keterangan resmi yang diberikan Polda Lampung dan KPK.
Baca: OTT KPK di Lamsel, Politisi PAN Seliweran di Polda Lampung
Dari informasi yang dihimpun, kelima orang yang ditangkap tangan tersebut yakni Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dan Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Ada pula TA, AA, dan GR, calon anggota legislatif DPRD Provinsi Lampung dari PAN.
Dari informasi yang berkembang, kelimanya terkena OTT terkait proyek infrastruktur. (*)