BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Sebanyak 16 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) PAN untuk DPRD Provinsi Lampung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum.
Dampaknya tak cuma pencoretan 16 bacaleg itu, tapi juga merembet kepada semua bacaleg di dua daerah pemilihan (dapil).
Pasalnya, bacaleg yang dinyatakan TMS adalah perempuan.
Baca: Buntut Penyebutan Jenderal Kardus dan Uang, Nama AHY Dicoret dari Pertimbangan PAN
Dengan pencoretan itu, maka PAN tak memenuhi syarat keterwakilan 30 persen bacaleg perempuan di Dapil 2 dan Dapil 8 untuk DPRD Lampung.
Alhasil, semua bacaleg PAN di dua dapil itu tidak bisa ikut Pileg 2019.
Ironisnya, Dapil 2 merupakan kampung halaman Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
Penelusuran Tribun, bacaleg PAN nomor urut 1 di Dapil 2 ini adalah Fitoni Hasan, yang merupakan adik kandung Zulkifli Hasan.
Fitoni juga merupakan Ketua DPD PAN Lampung Selatan (Lamsel).
Baca: Wasekjen Demokrat Sebut Prabowo Chicken, Jenderal Kardus yang Jatuh Ditubruk Uang
Kuota 30 persen keterwakilan perempuan memang wajib dipenuhi oleh parpol.
Di Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 disebutkan, dalam daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil.
Jika tak terpenuhi, maka pengajuan bacaleg di dapil tersebut tidak dapat diterima.
Rapat penyerahan hasil verifikasi administrasi syarat caleg KPU Lampung kepada parpol peserta Pileg 2019, berlangsung di Aula KPU Lampung, Rabu (7/8).
Selain PAN, hadir juga perwakilan enam parpol yang bacalegnya dicoret oleh KPU. Total 49 bacaleg yang dinyatakan TMS.
Bacaleg yang dicoret tersebar di tujuh partai dengan rincian, PKB 6 orang, Garuda (1), Berkarya (6), Perindo (6), PSI (10), PAN (16), dan PBB (4).
Penyerahan berkas hasil verifikasi ini dihadiri dua komisioner KPU Lampung, Ahmad Fauzan dan M Tio Aliansyah.
"Kami sudah pleno dan mengkaji aturan pedoman verifikasi administrasi. Kami juga sudah koordinasi dengan Bawaslu. Hasilnya, ada beberapa bacaleg yang TMS. Permasalahannya sederhana, seperti SKCK terlambat diserahkan, surat dari pengadilan telat, KTP dan KTA tidak lengkap atau menyerahkan telat, karena batas akhir perbaikan berkas tanggal 31 Juli," kata Tio, Rabu.
Setelah tanggal itu, kata Tio, pihaknya tetap menerima hasil perbaikan dari parpol. Namun, bacaleg tetap dinyatakan TMS karena sudah melewati jadwal.
Meski begitu, Tio menyebutkan, pencoretan bacaleg ini bisa digugat ke Bawaslu Lampung. Pengajuan gugatan dilakukan oleh parpol maksimal tiga hari setelah pleno KPU.
"Pleno tanggal 7 Agustus, artinya waktu (ajukan sengketa) sampai 10 Agustus. Untuk tata cara gugatan bisa ditanyakan langsung ke Bawaslu," tandasnya.
Menurut Tio, gugatan bukan hal yang baru dalam sengketa administrasi. Untuk itu, ia berharap parpol tidak menganggap KPU sebagai lawan.
Dalam memutus bacaleg TMS, Tio memastikan, komisioner KPU tidak melihat calon wakil rakyat tersebut dari ketokohannya.
Mutlak dari berkas administrasi yang diserahkan sebagai syarat pendaftaran.
"Setelah ini KPU akan mengumumkan DCS dan uji publik, menerima tanggapan masyarakat, biasanya ada masalah ijazah atau mantan napi dan lainnya. Dari catatan kita memang tidak ada, tapi bisa saja nanti muncul. Kami berharap, sebelum DCS diumumkan 14 Agustus nanti proses gugatan di Bawaslu sudah selesai," ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, Tio tidak membacakan nama-nama bacaleg yang TMS. "Saya tidak bacakan satu-satu yang TMS, dapil mana yang tidak terpenuhi perempuan, dan lainnya," pungkas Tio.
Terpisah, Kasubag Teknis KPU Lampung, Ryan Yudi Adila, membenarkan dua dapil PAN bermasalah dengan kuota perempuan setelah dilakukan verifikasi administrasi.
Kedua dapil tersebut adalah Lampung 2 dan Lampung 8.
"Dapil dua dan delapan," kata Ryan melalui pesan WhatsApp.
Gugat ke Bawaslu
Sementara itu, PAN Lampung memastikan akan mengajukan gugatan di Bawaslu Lampung. Gugatan rencananya akan didaftarkan hari ini, Kamis (9/8).
"Kita akan masukkan gugatan ke Bawaslu besok," kata Plt Ketua DPW PAN, Irfan Nuranda Djafar, kemarin.
Menurut Irfan, dalam dokumen hasil verifikasi KPU ini, ke-16 bacaleg PAN yang dinyatakan TMS karena kurang berkas administrasi.
"Alasan TMS kebanyakan (tidak lampirkan) SKCK, surat keterangan pengadilan yang belum selesai, ada keterwakilan perempuan," ujarnya.
Menurut Irfan, untuk keterwakilan perempuan bisa dilakukan penggantian bacaleg. Ia pun mengaku sudah ada pengganti bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut.
"Sudah dipersiapkan dari sekretariat, nanti bisa diganti, tetapi besok masukan gugatan dulu ke Bawaslu," kata Irfan.