VIDEO: 2 Napi Teroris di Lapas Kalianda Tak Dapat Remisi

Penulis: Okta Kusuma Jatha
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Dua narapidana tindak pindana teroris yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kalianda tidak mendapatkan remisi HUT Ke-73 RI.

Plt Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda M Mulyana menegaskan, ada syarat khusus bagi napi tipiter untuk mendapatkan remisi.

Di antaranya, yang bersangkutan bersedia menjadi justice colaborator untuk membongkar kasus tindak pidana teroris dan jaringannya.

Baca: Pemberian Remisi Diwarnai Permintaan Maaf Kakanwil Kemenkumham Lampung

Baca: VIDEO: 12 Napi Lapas Kalianda Langsung Bebas

“Kedua, yang bersangkutan harus berikrar mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang Mulyana seusai penyerahan remisi kepada 222 napi, Jumat, 17 Agustus 2018.

Sebanyak 222 napi di Lapas Kelas IIA Kalianda mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas. (*)

Berita Terkini