Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Bawaslu Tanggamus menggelar tahap penyelesaian sengketa gugatan penetapan Daftar Calon Sementara untuk Pileg 2018.
Menurut Ketua Bawaslu Dedi Fernando, penyelesaian gugatan dimulai tahap mediasi antara pihak pemohon dan termohon.
Baca: 36 Bacaleg Pringsewu Gagal ke Pileg 2019, Terbanyak Partai Berkarya dan Perindo
Baca: Isu Koalisi Gerindra-Demokrat Makin Santer karena Pernyataan Syarief Hasan
"Untuk pihak pemohon DPC Gerindra dan pihak termohon KPU Tanggamus. Dari hasil mediasi tidak tercapai kesepakatan," ujar Dedi, Senin 20 Agustus 2018.
DPC Gerindra menggugat karena salah satu bacalegnya berinisial AS tidak masuk dalam DCS Pileg 2019.
Dari pihak KPU Tanggamus tetap pada keputusan dengan tidak memasukan AS dalam DCS. (tri yulianto)