Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan seorang wanita karena diduga telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Wanita yang berprofesi sebagai pengusaha bernama Herawati (50) ini diamankan di kediamannya di Jalan Ratu Dibalau, Gang Suparman, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
"Memang benar. Tapi, itu sudah tiga minggu lalu," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Senin, 27 Agustus 2018.
Baca: Konsumsi Sabu, Tukang Tambal Ban Diringkus Polres Way Kanan
Baca: Dua Tersangka Sabu Diringkus, Satu Ditembak
Terkait informasi yang beredar bahwa Herawati diamankan dengan barang bukti 10 kg, Barmen membantah. "Barang bukti hanya 50 gram," tutur Barmen.
Saat ini, Herawati sudah ditahan. "Sudah ditahan. Saat ini masih dalam proses sidik," tegasnya.
Namun, Barmen belum berani memastikan apakah tersangka berprofesi sebagai bandar narkoba. Menurutnya, kasus ini masih dalam pengembangan. "Sejauh ini masih upaya pengembangan," tandasnya. (*)