Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NATAR - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan mengamankan dua penyalahguna narkoba di Kecamatan Natar, Senin, 27 Agustus 2018.
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Iptu Ferdiansyah mengatakan, awalnya jajarannya mengamankan Tukiran (33), warga Kalisari, Natar. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 4 plastik klip berisi sabu.
"Kita juga mengamankan 8 plastik klip kosong besar, 3 plastik klip kosong, 1 sumbu, seperangkat alat isap, kotak timbangan digital, dan HP Nokia dan Smartfren," kata dia, Selasa, 28 Agustus 2018.
Polisi kembali mengamankan Heri Susanto (31), warga Tanjung Waras, Natar. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 3 plastik klip berisi sabu dan 3 ponsel.
Baca: Miliki 50 Gram Sabu, Pengusaha Wanita Ini Diamankan Polda Lampung
Baca: Ada Caleg di Bawah Umur dan Terjerat Narkoba, Begini Sikap KPU
Kedua tersangka digelandang ke Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita masih mendalami dari mana keduanya mendapatkan narkoba," terang Ferdiansyah.
Mantan Kapol KSKP Panjang ini mengatakan, kedua tersangka yang diamankan diduga bagian dari jaringan pengedar narkoba di Natar. Penangkapan tersangka Heri merupakan hasil pengembangan dari tersangka Tukiran. (*)
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video