Satpol PP Pemprov Tertibkan PKL yang Nekat Berdagang di PKOR Way Halim

Penulis: hanif mustafa
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang tetap nekat berdagang di area PKOR Way Halim, Rabu pagi, 5 September 2018.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Provinsi Lampung Lakoni menuturkan, pihaknya melakukan penertiban di PKOR Way Halim lantaran para PKL sudah menyalahi aturan dan melanggar kesepakatan awal.

Baca: Satpol PP Bandar Lampung Tewas Ditabrak Fortuner Baru Menikah 1,5 Bulan

"Jadi dari awal kan sudah disepakati dengan perwakilan bahwa di dalam PKOR itu dilarang berjualan, kemudian dua jalur dari jalan Sultan Agung baik kiri kanan itu di larang," ungkapnya, Rabu 5 September 2018.

Meski demikian, kata Lakoni, untuk sayap kanan kiri pagar PKOR atau jalan menuju ke Perumnas Way Halim boleh berjualan asalkan hari libur Sabtu atau Minggu.

Baca: Oknum Lakukan Pungli di PKOR Way Halim Bikin Resah

"Itu boleh berdagang, khusus yang mepet pagar, tapi dengan catatan gerobak tidak menetap di lokasi jadi habis dagang dibawa lagi, tapi kenyataan gerobak masih di sana, justru sampah-sampah berserakan karena mereka tidak mengurus," tuturnya.

Masih kata dia, jalan alternatif menuju Perumnas Way Halim semakin sempit lantaran kanan kiri para pedagang makin maju sehingga kendaraan terhambat.

"Jadi kami inisiatif untuk melakukan penertiban, karena ini sudah tidak kondusif, dan sudah melanggar kesepakatan," sebutnya.

Terkait tidak adanya surat pemberitahuan penertiban, Lakoni menjawab bahwa memang tidak lagi menggunakan pemberitahuan.

"Kan sudah ada kesepakatan bahwa tidak ada berdagang di area tersebut, tapi tetap membandel," sebutnya.

Lanjut Lakoni, setidaknya ada 30 gerobak atau tempat PKL yang ditertibkan, dengan rincian 5 gerobak di dalam PKOR dan 25 gerobak yang berhimpitan dengan pagar.

"Kami masih ada kebijakan, jadi yang di dalam PKOR langsung kami bubarin, untuk yang ada d iluar pagar kami angkut ke dalam pagar semua sayap kanan kiri. Harapannya mereka bisa ambil dengan menggunakan surat pernyataan, dan bisa kami beri imbauan jangan lagi diulangi lagi kalau gerobaknya gak mau dimusnahin," tandasnya.

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Berita Terkini