Public Service

Status Kepersertaan BPJS Kesehatan Setelah Karyawan Resign

Penulis: Eka Ahmad Sholichin
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KEPADA Yth BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung. Saya mau tanya jika karyawan resign atau terkena PHK, bagaimana status kepersetaan BPJS Kesehatan? Mohon penjelasannya, terimakasih.

Pengirim: +6285269800xxx

Baca: Perlukah Pendampingan Orangtua Saat Anak Menonton Televisi?

Perusahaan Melapor dan Dinonaktifkan

Baca: Shezy Idris Akhirnya Buka Suara Alasannya Gugat Cerai Suami Setelah 7 Tahun Berumah Tangga

TERIMAKASIH atas pertanyaannya. Ketika seorang karyawan resign, perusahaan akan melaporkannya kepada BPJS Kesehatan dan akan di nonaktifkan. Sedangkan untuk karyawan yang terkena PHK kartu JKN-KIS tetap aktif selama 6 Bulan. Untuk mengaktifkan kembali bisa dengan cara mendaftar menjadi peserta mandiri ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.‬

NURMAN
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cab. Bandar Lampung

Berita Terkini