TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mencuatnya kasus driver ojek online di Bandar Lampung yang diduga mencabuli penumpangnya disayangkan banyak pihak.
Polresta Bandar Lampung pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Harto Agung Cahyo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada.
"Jadi para pelanggan online untuk lebih waspada lagi, kalau ada kendaraan dengan aplikasi beda tolak saja," kata Harto Agung, Minggu 9 September 2018.
Harto pun juga mengimbau kepada para driver ojek online untuk waspada saat mengambil order pada malam hari.
"Untuk antisipasi juga para driver diminta waspada pada malam, biasanya kejahatan jalanan terjadi pada malam hari," katanya.
Baca: Pengakuan Driver Ojek Online Bandar Lampung yang Cabuli Penumpangnya Sendiri
Seperti diketahui, seorang driver ojek online di Bandar Lampung terancam pidana kurungan selama sembilan tahun.
Driver ojek online, yang diketahui bernama Suban Qohar (24) warga Sukamenanti, Kecamatan Kedaton ini nekat melakukan percobaan pencabulan terhadap seorang wanita.
Wanita ini yang tidak lain adalah penumpangnya sendiri.
Kapolsek Kedaton Kompol Anung menuturkan peristiwa ini terjadi Kamis malam, 6 September 2018.
Korbanya berinisial KK (22) warga Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
"Kejadian itu hari Kamis lalu, tempat kejadian perkara di Jalan Rusa Sukamenanti Kedaton," ungkapnya, Minggu 9 September 2018.
Dari hasil keterangan tersangka, lanjut Anung, percobaan pencabulan ini bermula perkenalan antara pelaku dan korban seminggu sebelum kejadian.
"Pelaku ini mendapat order dari korban seminggu sebelum kejadian, dari perkenalan itu, pelaku intens melakukan komunikasi melalui aplikasi chat," tuturnya.
Selanjutnya, kata Anung, pelaku mengajak makan malam pada hari Kamis, 6 September 2018, di Mall Boemi Kedaton.
"Belum sampai ke MBK, kendaraan dibelokkan ke Jalan Rusa, ke rumah kosong yang bersemak-semak, dan disitulah terjadi perbuatan cabul," kata Anung.
Tetapi, beber Anung, korban mencoba melawan dengan berteriak meminta tolong.
Baca: Driver Ojek Online Cabuli Penumpangnya Sendiri, Niat Jahat Sudah Direncanakan?
"Mendengar ada suara wanita, warga Sukamenanti mendatangi sumber suara dan kedapatan pelaku ini mau bertindak cabul, dan pelaku langsung diserahkan ke kami," bebernya.
Anung pun menuturkan, saat ini pihaknya masih memproses pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 289 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatan cabul, dihukum karena salahnya melakukan perbuatan melanggar kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Gaspool Angkat Bicara
Koordinator Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online Lampung (Gaspool) Miftahul Huda sangat menyayangkan peristiwa percobaan pencabulandi Jalan Rusa.
Mewakili Gaspool, Iif mengecam keras perilaku driver ojek online tersebut, dan mendukung setiap langkah hukum yang akan diambil oleh kepolisian.
Baca: Kronologi Driver Ojek Online Bandar Lampung Cabuli Penumpangnya Sendiri di Semak-semak
Iif meminta agar pelaku diberikan tindakan hukum yang seadil-adilnya sesuai perbuatannya.
"Karena tindakan driver tersebut telah merugikan nama baik ojek online di Lampung yang sudah susah payah dibangun positif," tegas Iif.
Iif pun meminta kepada setiap driver ojek online untuk tidak menyimpan nomor apalagi kemudian menghubungi kembali konsumen di luar konteks pekerjaannya sebagai ojek online.
"Hal tersebut juga dilarang keras oleh peraturan kemitraan antara driver dengan aplikator, bahwa driver dilarang keras menyimpan nomor konsumen.
Karena ini demi kenyamanan konsumen dan sebagai bentuk pelayanan bagi konsumen dlm hal menjaga kerahasiaan konsumen," terang Iif.
Iif menambahkan, agar seluruh ojek online di Lampung untuk bisa bekerja dengan baik dan bekerja sama dengan aparat pemerintah dan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarkat.
"Mari tunjukkan bahwa keberadaan ojek online ini bermanfaat untuk masyarakat secara luas, baik secara ekonomi maupun sosial kemasyarakatan," tandas Iif. (*)
Baca: Driver Ojek Online Cabuli Penumpang, Perwakilan Gaspool Buka Suara
Baca: Apakah Driver Ojek Online Berhak Ikut BPJS Ketenagakerjaan?
Baca: Artis Muda Ini Banting Setir Kerja Ojek Online dan Jualan Nasi Pinggir Jalan, Alasannya Bikin Haru