TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap di Kabupaten Lampung Selatan yang melibatkan Bupati Zainudin Hasan, adik Ketua MPR Zulkifli Hasan.
Terbaru, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas, juga diperiksa penyidik KPK.
Zulkifli Hasan diperiksa sebagai saksi untuk bos CV 9 Naga, Gilang Ramadan.
Baca: Siapakah Sosok Bos 9 Naga yang Kena OTT KPK Bersama Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan?
Gilang adalah salah satu tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018 yang melibatkan Bupati Zainudin Hasan.
"Saya nggak kenal siapa-siapa. Saya cuma kenal adik saya saja (Bupati Zainudin Hasan)," kata Zulkifli Hasan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).
Zulkifli Hasan juga mengaku ditanyai penyidik KPK terkait perannya sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Tarbiyah-Perti.
"Saya diminta keterangan sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Tarbiyah-Perti. Apa itu Tarbiyah-Perti? Ormas Islam yang tua, yang usianya hampir 90 tahun, yang berjasa terhadap Indonesia merdeka. Ceritanya apa itu Perti, apa itu tugasnya sebagai dewan pembina," ungkap Zulkifli.
"Saya diminta oleh Pak Azwar Anas untuk mengawal agar islah bersatu ini tetap langgeng. Makanya saya bersedia walaupun saya backgroundnya Muhammadiyah, jadi tugas wakil dewan pembina itu membina dan memberikan nasehat," katanya.
Lebih lanjut, Zulhas menyampaikan, penyidik KPK juga menanyai seputar kegiatan rakernas tarbiyah di Lampung, apakah dewan pembina jadi panitia atau tidak.
Baca: Kronologi Penangkapan Bupati Lamsel Zainudin Hasan hingga Dibawa ke Gedung KPK
"Ya tentu tidak. Karena pembina itu tidak ngurusi teknis, bahkan tidak ikut dalam keputusan rapat eksekutif harian," kata dia.
"Tugas pembina itu adalah membina dan memberi nasehat, panitia tentu tersendiri. Karena kalau pembina itu dianggap sepuh-sepuh walaupun saya masih muda," ujarnya.
Selain Zulkifli Hasan, turut diperiksa seorang advokat Sopian Sitepu untuk tersangka yang sama.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan, Anjar Asmara; anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho; dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka.
Zainudin, Agus, dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang.
Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR.
Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksanaan proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui agus Bhakti.
Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.
Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pemeriksaan Zulkifli Hasan.
Zulkifli diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GR (Gilang Ramadhan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, Zainudin, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Uang itu terkait penunjukkan Gilang sebagai pelaksana proyek.
Menurut KPK, atas arahan Zainudin, Agus Bhakti mengatur proses lelang, sehingga Gilang mendapatkan 15 proyek pada tahun 2018.
Sebanyak 15 proyek di Dinas PUPR itu senilai total Rp 20 miliar.
KPK menduga Gilang meminjam banyak nama perusahaan untuk setiap proyek yang dimenangkan.
Meski berbeda nama perusahaan, semuanya dikendalikan oleh Gilang.
Seperti ketahui, KPK melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.
KPK memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap itu selama 40 hari ke depan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka ZH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Febri menjelaskan, perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 40 hari, terhitung mulai 16 Agustus sampai 24 September mendatang.
Selain Zainudin, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamsel tahun anggaran 2018.
Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR Lamsel Sebagai pihak yang diduga menerima uang suap, tiga tersangka,
yaitu Zainudin, Agus, dan Anjar dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sementara Gilang sebagai pihak yang diduga memberi uang suap, dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Mengaku untuk Kegiatan Tarbiyah
Zainudin Hasan mengakui menerima uang dari kontraktor.
Ia menyebut uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan tarbiyah atau pendidikan.
Zainudin menyatakan hal itu sebelum naik kie mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, pada akhir Juli lalu.
Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci kegiatan Tarbiyah yang dimaksud.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pada 28 Juli akan digelar Rapat Kerja Nasional Persatuan Tarbiyah Islamiyah di Lampung.
"Enggak ada, enggak ada urusan seperti itu (untuk partai). Kami hanya membantu Tarbiyah," ujar
Zainudin. (*)
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video