Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyita 10 tabung gas elpiji 3 kg dari sebuah peternakan ayam di Pekalongan, Lampung Timur.
Diduga, peternakan ayam itu hanya sebagai kedok penyalahgunaan elpiji 3 kg.
Baca: Polda Gelar Konpers Penyalahgunaan Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Baca: Harga Elpiji 3 Kg Tembus Rp 30 Ribu, Disperindag Minta Tambah Kuota
Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Aswin Sipayung menjelaskan, pelaku adalah pemilik CV Swadaya Agri berinisial UD. Saat ini UD masih buron.
”Secepatnya akan dilakukan penyelidikan. Kemarin ada tujuh orang yang ditangkap itu saat ini masih sebagai saksi,” kata Aswin saat menggelar konferensi pers di depan gedung Ditreskrimsus, Kamis, 20 September 2018. (*)
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video