TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nasib Akun @ifkarbirri yang Tuding BPJS Kesehatan Berfoya-foya Padahal Banyak Tunggakan.
Pemilik akun Instagram @ifkarbirri dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena dianggap mencemarkan nama baik BPJS Kesehatan.
"Apakah etis sebuah lembaga seperti @bpjskesehatan_ri yg menunggak pembayaran ke rsud-rsud mengadakan acara seperti ini? Dinner bpjs, fantastis, luar biasa. Apakah iya harus ada #gantibpjs2019 agar kau bisa sadar?" tulis akun tersebut.
Unggahan tersebut kemudian dibantah langsung oleh BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resminya, @BPJSKesehatanRI.
Selain itu, pemilik akun @ifkarbirri pun dilaporkan ke Bareskrim oleh pihak BPJS Kesehatan.
"Kami melaporkan adanya ujaran kebencian kepada BPJS Kesehatan terkait dengan pencemaran nama baik," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2018), seperti dilansir dari kompas.com.
Baca: Ungkap Fakta Baru Soal Ahok Jatuh Bukan karena Isu Agama, Sudjiwo Tedjo Bicarakan Jokowi-Prabowo
Akun tersebut dinilai mencemarkan nama baik BPJS Kesehatan.
Di Instagram, akun @ifkarbirri tersebut memposting acara dinner di sebuah hotel mewah di Jakarta.
Dalam keterangan yang menyertainya, disebutkan BPJS Kesehatan tengah berfoya-foya.
"Apakah etis sebuah lembaga seperti @bpjskesehatan_ri yg menunggak pembayaran ke rsud-rsud mengadakan acara seperti ini? Dinner bpjs, fantastis, luar biasa..," demikian bunyi penggalan posting tersebut.
"Apakah iya harus ada #gantibpjs2019 agar kau bisa sadar?" lanjut posting tersebut.
Bukan hanya satu, ada dua akun instagram yang dilaporkan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan ke Bareskrim Mabes Polri.
Keduanya dinilai menyebarkan hoaks yang mengandung ujaran kebencian atau hate speech.
"Anisa ini (akun @anisadestya) follower-nya Ifkar (akun @ifkarbirri). Nah Anisa ini yang meng-capture lalu menyebarkan," Iqbal, Humas BPJS Kesehatan, Selasa (18/8/2019) kemarin.
Akun @anisadestya dalam bio-nya mengidentifikasi diri sebagai dr Anisa Destya R.
Baca: Rizky Febian Ternyata Tahu Sang Ibunda Selingkuh, Mau Adukan ke Sule tapi Dibungkam
Sementara Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut informasi yang disampaikan dalam posting tersebut adalah hoax yang mencemarkan nama baik.
Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak pernah mengadakan dinner mewah yang dimaksud.
"BPJS Kesehatan sebenarnya tidak antikritik. Kita sangat membutuhkan kritik membangun untuk kemajuan institusi," kata Fachmi, ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
"Tapi kalau beritanya hoax, tidak benar, kita juga ingin mendidik masyarakat," lanjut Fachmi.
Kuasa hukum BPJS Kesehatan, La Ode Haris, SH, menyebut posting tersebut melanggar pasal 310 KUHP dan pasal 45 UU ITE.
"Dinner tersebut tidak pernah dilakukan oleh BPJS Kesehatan sehingga mencemarkan nama baik klien kami," jelas La Ode.
Ada 2 BPJS
Lalu, mengapa tuduhan tersebut sampai dibantah dan dilaporkan meski dalam foto yang melakukan acara tersebut adalah "BPJS"?
Diduga, tulisan "BPJS" yang tertera dalam foto tersebut sebenarnya adalah BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan seperti yang dimaksud oleh pemilik akun @ifkarbirri.
Ya, di Indonesia sebenarnya ada dua instansi yang menggunakan nama BPJS.
Selain nama, keduanya memiliki kesamaan berupa sama-sama mengenakan iuran kepada masyarakat dan tenaga kerja Indonesia.
Simak saja penjelasannya dalam artikel berjudul "Ini Beda BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan" di situs web bpjsketenagakerjaan.go.id berikut ini:
"Pada dasarnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.
Sementara BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero). Tugas BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.
Di sini lah letak dasar perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Namun, keduanya sama-sama dilahirkan melalui UU tentang BPJS. Hanya saja, BPJS Kesehatan sudah beroperasi terlebih dahulu, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015.
Mengutip laman BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (19/4/2015), terungkap dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan rawat inap.
Sementara itu, fungsi dan tugas BPJS Ketenagakerjaan melingkupi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP). Setelah bertransformasi dari Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah memang menambah satu program, yakni Jaminan Pensiun (JP)."
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video