TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mengaku polisi, dua narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Kota Agung, Lampung memeras seorang wanita asal Kalimantan dari dalam penjara.
Aksi kedua napi bernama M Ilhamsyah (33) dan Chandra Prayuda (25) itu akhirnya terbongkar, setelah korban melaporkan aksi pemerasan tersebut kepada Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kedua napi tersebut pun dijemput petugas Unit Siber Subdit 2/PPUKDM Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan dibantu Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Selasa (2/10/2018).
Penangkapan terhadap keduanya atas dasar laporan nomor LP/445/VIII/2018/Kalsel/SPKT tanggal 13 Agustus 2018.
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto menuturkan, pihaknya hanya memberikan bantuan untuk menangkap kedua pelaku.
"Kami hanya mem-backup. Untuk penanganan selanjutnya, dilakukan oleh Polda Kalimantan Selatan," ungkapnya, Kamis (4/10/2018).
Ilham dan Chandra ditangkap karena memeras seorang wanita berinisial DR (35), warga Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Aksi pemerasan tersebut, Ruli menuturkan, berawal saat tersangka Chandra berkenalan dengan korban di Facebook.
"Pelaku membuat akun FB dengan nama Wahyu Agung Wibowo. Kemudian, berkenalan dengan korban, dan mengaku sebagai anggota Polri," tuturnya.
Baca: Mengaku Polisi Saat Pergoki Pasangan Mesum di Warnet, Seorang Pria Setubuhi Siswi SMK
Setelah perkenalan di Facebook tersebut, keduanya menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih.
Chandra lalu mulai melancarkan aksi dengan membujuk korban melakukan panggilan video atau video call.
Tersangka meminta korban tak mengenakan pakaian alias tanpa busana saat melakukan video call.
"Dalilnya akan dinikahi. Tapi pas video call, tanpa disadari korban, direkam oleh pelaku," katanya.
Setelah mendapat video telanjang tersebut, pelaku memeras korban.
Ia mengancam akan menyebar video tersebut ke media sosial.
"Korban mengirim sejumlah uang ke rekening atas nama Wahyu Agung Wibowo," jelas Ruli.
Dalam kasus pemerasan tersebut, Chandra tidak beraksi sendirian.
Ia bekerja sama dengan Ilham, rekannya sesama napi.
Untuk keperluan transfer uang hasil pemerasan, tersangka menggunakan rekening kerabat Ilham bernama Wahyu Agung Wibowo (36), warga Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Baca: Foto Bugil Didapat, Mengaku Polisi Roy Berusaha Memeras Korban
"Setelah ditransfer oleh korban, Ilham dan Wahyu mendapat keuntungan 10 persen," bebernya.
Atas keterlibatannya, Wahyu turut diamankan di rumahnya.
"Total kerugian sekitar Rp 14,8 juta," katanya.
Adapun, barang bukti yang diamankan, yakni satu buku rekening beserta ATM dan tiga unit ponsel.
"Ketiganya sekarang sudah dibawa ke Polda Kalimantan Selatan," ucapnya.
Ketiganya dijerat pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pernah Terjadi
Kasus napi mengaku polisi untuk mendapatkan sejumlah uang dari korbannya, sebelumnya pernah terjadi di Lampung.
Dua warga Bandar Lampung melapor ke Polda Lampung akibat teperdaya jutaan rupiah pada 2013 lalu.
Satu di antara korban berinisial El (36) mengaku kehilangan Rp 33 juta, akibat teperdaya bujuk rayu pelaku melalui telepon.
Baca: Mengaku Polisi, Pria Culik dan Perkosa Gadis 14 Tahun
"Dia mengaku polisi bernama Ali Yusuf, katanya tinggal di Surabaya. Saya kenal sejak 24 Desember (2012). Orangnya, di telepon, sangat baik dan perhatian. Makanya, saya sempat tidak menyangka telah ditipu," ujar El.
Karena didekati pelaku yang mencatut nama Ali Yusuf, El yang merupakan janda, sempat terpikat.
Ia bahkan sempat dijanjikan akan dinikahi.
"Dia sempat pinjam uang, katanya mau mutasi ke Lampung. Saya juga pernah mengirimi dia uang karena suatu hari mengaku kecelakaan, nabrak orang," tuturnya.
El lalu sadar diperdaya ketika pelaku, yang setelah ditelusuri polisi bernama Mulyadi, napi Lapas Rajabasa, tidak lagi menghubunginya.
Nomornya tidak lagi aktif.
"Saya semakin yakin ditipu setelah baca koran Tribun Lampung soal penipuan itu. Kok, orangnya yang disebut sama, Ali Yusuf, itu," ujarnya.
Pada 2011, jajaran Polda Lampung membongkar jaringan penipuan dengan modus meyakinkan korban melalui telepon seluler.
Penipuan yang menyebabkan Hastuti Ermawati kehilangan uang Rp 15 juta, ternyata diotaki Edi Purwanto (27), napi yang tengah menjalani hukuman di Lapas Rajabasa.
Edi tidak beraksi sendiri, ia dibantu dua orang, yaitu seorang PNS bernama Muhammad Nur (43), dan Sumaryani (33), istri Muhammad.
Baca: Pemuda Mengaku Polisi demi Melamar Gadis Pujaan
Aksi ketiganya akhirnya terbongkar setelah petugas mengamankan Sumaryani pada Rabu (17/5/2011), di sebuah bank saat akan mencairkan uang hasil kejahatan.
Saat melancarkan aksi, pelaku mengaku anggota polisi. (hanif mustafa)
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video