Laporan Wartawan Tribunlampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Polisi mengamankan Sungkowo (52), warga dusun Kaliasin desa Pematang Pasir kecamatan Ketapang.
Ia diamankan karena menembak ponakannya (Triyan (25) dengan menggunakan senapan angin.
Triyan pun mengalami luka tembak pada bagian kepala dan harus menjalani perawatan operasi di RSUD Bob Bazar Kalianda.
Sungkowo pun diamankan Polsek Penengahan. Peristiwa tersebut terjadi pada kamis (1/11) malam.
Baca: Dalang Utama Pembobolan Uang Rp 5,1 Miliar di 10 Mesin ATM Buron, Begini Langkah Polda Lampung
Baca: Polwan Diperkosa 3 Oknum Polisi Saat Pingsan Setelah Dicekoki Miras
Menurut tetangga korban, peristiwa penembakan saat Triyan bersama dengan teman-temannya bermain gitar.
Namun tiba-tiba paman korban tersangka Sungkowo datang dan menembak kepala keponakannya tampa sebab.
Kanit Reskrim Polsek Penengahan Aiptu Thamrin mewakili kapolsek Penengahan AKP Enrico Donald Sidauruk mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
Pasalnya menurut keterangan beberapa saksi, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
“Meski terlihat tenang. Tapi beberapa pertanyaan penyidik dijawab diluar dari pertanyaan. Dan menurut beberapa saksi yang tutur kita periksa, tersangka memang diduga mengalami gangguan jiwa,” kata dia jumat (2/11).
Menurut Aiptu Thamrin, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
Tersangka sendiri dapat diancam dengan dengan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 8 tahun.
“Untuk memastikan apakah tersangka mengalami gangguan jiwa, kita akan mendatangkan psikiater guna memeriksa kondisi kejiwaannya,” terang Aiptu Thamrin.(ded)
Baca: Kapolda Lampung Rotasi 133 Personel
Baca: Kumpulan Video Banjir Dahsyat di Kota Padang, Terdengar Jeritan Wanita