TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemain Persela Lamongan sekaligus Timnas U-19 Indonesia Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan.
Ia diduga menganiaya wanita berinisial ASR (19), warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur, Rabu (31/10/2018) malam.
Dilansir dari Surya Malang, awalnya ASR menemui Saddil di mes Persela.
Terbakar amarah, Saddil lalu memukul wajah korban dan menendang pahanya.
Baca: Jadwal Indonesia Vs Timor Leste Live RCTI Piala AFF 2018 Selasa 13 November 2018 - 5 Calon Bintang
Atas perbuatan Saddil, wanita yang dikabarkan mantan pacar Saddil itu mengalami luka berdarah pada wajahnya.
Korban lantas masuk ke mes untuk mencari pertolongan, dan kasus langsung dilaporkan ke Polres Lamongan.
Kamis pagi, kedua pihak sepakat damai, tetapi batal karena ibu ASR minta Saddil menikahi putrinya.
"Lo pagi itu sudah mau damai, begitu malam hari orangtua (ibu, red) korban datang, minta perkaranya dilanjutkan," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat pada Tribun Jatim, Jumat (02/11/2018).
Saddil menolak syarat dari ibu korban dan memilih untuk mengikuti proses hukum dengan baik.
Baca: Jadwal Live RCTI Liga Inggris Arsenal vs Liverpool Minggu 4 November 2018 Mulai Pukul 00.30 WIB
"Kemarin itu tidak ada apa-apa, hanya saya dibikin ribut di asrama Persela," kata Saddil.
"Saya akan mengikuti proses hukum ini dengan baik, dan saya akan ikuti apapun itu," imbuhnya.
Ia juga meminta maaf atas perbuatan yang didorong oleh emosinya itu.
"Saya laki-laki ikhlas akan menghadapi semua ini dan memohon maaf," kata Saddil.
"Indikasinya dan perbuatan pidananya ada. Tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (2)," kata Norman.