Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Nanang: Nggak Boleh Main Proyek, Buntu Minta ke Abang

Penulis: hanif mustafa
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nanang Ermanto jadi saksi di persidangan Gilang Ramadhan.

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Nanang Ermanto mengaku sudah mempunyai komitmen bersama dengan Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif untuk tidak main proyek.

Hal ini diungkapkan langsung Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto saat Majelis Hakim Ketua Mien Trisnawaty dalam persidangan lanjutan Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 14 November 2018.

Baca: BREAKING NEWS - Hakim Tercengang, Nanang Mengaku Tak Tahu Soal Proyek PUPR Lamsel

"jadi anda tidak tahu pekerjaan yang berlangsung di Lampung Selatan," tanya Mien.

"karena saya hanya pegang komitmen bersama pak bupati untuk membangun Lampung Selatan ini, 'jangan main-main proyek', saya bilang ya bang (Zainudin Hasan)," jawab Nanang.

Baca: BREAKING NEWS - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Gilang Ramadhan

Mien pun bertanya komitmen yang dimaksud seperti apa. Nanang menjawab tidak boleh bermain uang.

"jadi gak boleh main-main proyek kalau butuh uang, buntu, minta ke abang (Zainudin), saya jawab siap bang," tegasnya.

Mien pun menyahut menanyakan sudah berapa kali minta uang kepada Zainudin Hasan.

"Ya kalau saya gak punya uang sama, baru minta," jawab enteng Nanang.

Nanang pun mengaku uang Rp 100 juta yang diserahkan oleh Agus BN untuk biaya lebaran.

"waktu itu di parkiran masjid pahoman, uang itu saya pakai keseharian, jadi saya kalau gak ada duit bilang ke pak bupati," jelasnya.

Meski demikian, Nanang mengaku tidak tahu menahu soal aliran uang yang diserahkam oleh Agus BN dari Zainudin Hasan.

"Aliran uang saya gak tahu tapi yang nyerahkan dari Agus, saya gak tahu (dari mana) hanya tahu pak bupati itu pengusaha," tandasnya.

Sebelumnya beritakan, Gilang Ramadhan bos dari CV 9 Naga yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hari ini, Kamis 11 Oktober 2018, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.

Persidangan tindak pidana korupsi, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty diagendakan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Subari Kurniawan.

Dalam persidangan ini, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Luhut Simanjutak didakwa telah melakukan gratifakasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar.

Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berita Terkini