Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV Tak Boleh Tayang oleh KPI, Kriss Hatta Beri Tanggapan

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pagi-pagi pasti happy

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Pusat memberikan sanksi pada program televisi Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV dengan memberhentikan sementara tayangan yang menyapa penonton setiap pukul 08.30 WIB.

Sanksi KPI Pusat tersebut berupa penghentian sementara program Pagi Pagi Pasti Happy yang dipandu Uya Kuya, Nikita Mirzani dan Billy Syahputra tersebut.

Program Pagi Pagi Pasti Happy ini tidak diperbolehkan tayang oleh KPI Pusat mulai tanggal 3 sampai 5 Desember 2018.

Sesmenpora Geleng-geleng Saat Januar Bocorkan Chat WhatsApp Isu Pengaturan Skor di Mata Najwa

Hal ini memantik komentar Kriss Hatta yang kerap jadi bahasan karena terlibat permasalahan dengan Billy Syahputra dan kekasihnya Hilda Vitria.

Program Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV dinyatakan telah melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS) pada episode tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018.

 

iPhone XS, iPhone XS Max, dan iPhone XR Sudah Bisa Dipesan, Ini Kisaran Harganya di Indonesia

Saat itu para host dan bintang tamu membahas kasus Kris Hatta dan Hilda.

Pagi Pagi Pasti Happy diberhentikan sementara, Kriss Hatta memberikan tanggapan.

Kriss Hatta tampak mengunggah potongan berita yang membahas permasalahan tersebut di Instastorynya, pada Kamis (29/11/2018).

Kriss Hatta meminta followernya untuk membaca berita itu.

"Budayakan membaca," tulis Kriss Hatta dikutip TribunJakarta.com pada Jumat (30/11/2018).

Tak hanya itu Kriss Hatta juga terlihat melingkari beberapa kalimat di potongan berita tersebut.

"KPI RESMI HENTIKAN ACARA INI," tulis Kriss Hatta.

Mantan kekasih Hilda Vitria itu bahkan nampak memention rekan-rekan pengacarannya.

"Bukan kaleng-kaleng ini," tulis Kriss Hatta.

Instagram Najwa Shihab Dibanjiri Komentar Seusai Bahas Kebobrokan Liga Indonesia di Mata Najwa

Dalam situs KPI, kpi.go.id, yang dikutip TribunJakarta.com, program Pagi Pagi Pasti Happy dihentikan sementara penayangannya berdasarkan Surat Keputusan KPIPusat dengan nomor No.623/K/KPI/31.2/11/2018 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis pada Jumat (23/11/2018).

Atas sanksi ini pihak stasiun televisi yakni Trans TV tidak diberi izin untuk menayangkan format sejenis pada waktu siar atau waktu yang lain seperti tertuang pada Pasal 80 ayat (2) SPS KPI tahun 2012.

Selama ini program televisi Pagi Pagi Pasti Happy menayangkan program dengan format talkshow dengan pembawa acara Uya Kuya, Nikita Mirzani dan Billy Syahputra.

Pada setiap episodenya akan dihadirkan narasumber yang sedang bermasalah untuk ditanya oleh host dan kemudian mendapat wejangan.

Habisi Idris Gara-gara Dukungan Pilpres, Subaidi Beri Pengakuan Berbelit-belit ke Polisi

Tak jarang pihak yang bermasalah dipertemukan baik langsung maupun tidak langsung di acara ini.

Disebut Tak Jera dan Tak Mau Minta Maaf, Kriss Hatta Kini Dilaporkan Billy Syahputra

Polemik hubungan pembawa acara Billy Syahputra dengan pembawa acara Kriss Hatta masih belum menemui titik terang.

Terbaru, Billy Syahputra melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya pada Kamis (29/11/2018).

Dilansir dari tayangan hiburan Selebrita Pagi, Billy Syahputra tampak didampingi pengacaranya, Fachmi Bachmid dan sahabatnya, pembawa acara Nikita Mirzani.

Fachmi Bachmid menyebut Kriss Hatta dilaporkan atas dua dugaan tindak pidana.

Dua perkara itu masih bersinggungan dengan dugaan pemalsuan dokumen nikah yang melibatkan kekasih Billy Syahputra, yakni Hilda Vitria.

"Jadi hari ini Billy melaporkan seseorang berinisial KH, yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana," jelas Fachmi dikutip dari kanal YouTube Trans 7 Official, Kamis (29/11/2018).

"Pertama itu adalah fitnah, pencemaran nama baik dan diduga menggunakan dokumen, yang diduga isinya palsu untuk mengklaim seseorang menjadi istrinya dan menuduh Billy telah melakukan perzinahan dengan istrinya," imbuh Fachmi.

Sementara itu adik mendiang pembawa acara Olga Syahputra ini mengaku pihaknya tetap menunggu itikad baik dari Kriss Hatta agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa perlu proses hukum.

Namun keinginannya itu sering kali tak digubris oleh Kriss Hatta.

"Kalau memang pihak sana punya itikad baik untuk minta maaf, atas kesalahan dia. Bang, ane benar-benar mau memohon sama Hilda dan mama Hilda untuk mencabut laporan," terang Billy Syahputra.

"Tapi ketika Billy ngomong seperti itu malah direspon tidak baik. Ya ini Billy kasih tindakan karena nama Billy sudah dicemarkan," imbuh Billy Syahputra.

Fakta-fakta Menarik Habib Bahar yang Dipolisikan karena Dianggap Menghina Jokowi

Billy Syahputra menambahkan, kendati Kriss Hatta sudah ditetapkan sebagai tersangka, hal itu tetap saja tak membuat Kriss Hatta jera.

Ia menyebut dirinya terus ditantang hingga akhirnya ia harus bertindak.

"Ya ini memalsukan dokumen-dokumen negara, kalau bisa dibilang buku nikah palsu. Dan akhirnya dia ditetapkan menjadi tersangka," ujar Billy Syahputra.

"Kemudian ketika dia menjadi tersangka, terus mengulangi-mengulangi, Billy kasih peringatan lagi, Billy kasih kesempatan lagi. 'Ayo lo minta maaf, nanti kalau misalnya suatu saat lo kenapa-kenapa, kasihan orangtua lo sudah tua'," imbuhnya.

"Terus ditantang lagi, ditantang lagi. Akhirnya inilah Billy harus bertindak," tukas Billy Syahputra.

Terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen nikah, Fachmi menegaskan bahwa Hilda Vitria tidak benar pernah melangsungkan pernikahan dengan Kriss Hatta.

"Keterangan dari Lurah, bahwa tidak pernah ada seseorang yang bernama Hilda Vitria bertempat tinggal di Jalan Mushola."

"Yang dari Kelurahan Jaka Sampurna juga menyatakan bahwa tidak pernah ada numpang perkawinan, bahkan menyatakan tidak pernah ada proses dari sebuah perkawinan," tandas Fachmi. (*)



Berita Terkini