Eko Yuli Irawan: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Cuma Hak Atlet Peraih Medali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lifter Indonesia Eko Yuli Irawan menunjukkan medali perak Olimpiade 2016 Rio de Janeiro.

Eko Yuli Irawan: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Cuma Hak Atlet Peraih Medali

Laporan Reporter Tribun Lampung Daniel Tri Hardanto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Proteksi yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sangat dirasakan manfaatnya oleh atlet.

Bahkan, atlet kelas dunia seperti Eko Yuli Irawan pun menyadari pentingnya perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam perhelatan Asian Games 2018 lalu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan keselamatan kepada seluruh atlet dan ofisial. Jumlahnya mencapai 1.306 orang.

Jaminan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada atlet meliputi biaya kecelakaan, perawatan, jaminan hari tua, hingga kematian.

Pasca Juara Dunia, Eko Yuli Irawan Beberkan Mimpi yang Belum Terwujud

Salah satu atlet yang berlaga di ajang itu adalah lifter Eko Yuli Irawan. Pria kelahiran Metro, 24 Juli 1989 ini menyambut baik dukungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para atlet.

Menurut dia, dengan adanya jaminan tersebut, atlet bisa berlatih dan bertanding dengan rasa aman dan nyaman.

Pada akhirnya, atlet bisa memberikan penampilan yang maksimal ketika berlaga.

”Menurut saya, perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu atlet. Dengan begitu, atlet menjadi merasa lebih aman dan nyaman saat berlatih dan bertanding,” tutur Eko kepada Tribunlampung.co.id via telepon, Kamis, 6 Desember 2018.

”Kita juga nggak ragu jika nantinya mengalami cedera. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan sudah menjaminnya,” lanjut lifter yang kini membela Jawa Timur ini.

Bahkan, kata Eko, alangkah lebih baik jika bukan hanya atlet Asian Games yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Melainkan juga atlet-atlet daerah yang sedang mempersiapkan diri menghadapi kejurnas ataupun event nasional lain seperti PON.

Ayah dua anak ini berharap pemerintah tidak hanya memperhatikan atlet-atlet peraih medali.

Menurutnya, semua atlet, baik meraih medali ataupun tidak, juga berhak atas perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

”Atlet-atlet daerah juga membutuhkan perlindungan yang sama. Karena dengan begitu, mereka merasa dihargai dan mendapatkan perhatian dari pemerintah. Sebaiknya bukan hanya mereka yang meraih medali,” imbuh lifter yang baru saja merengkuh gelar juara dunia di ajang Kejuaraan Dunia Angkat Besi 2018 di Ashgabat, Turkmenistan, 4 November 2018 lalu itu.

Dalam kejuaraan itu, Eko meraih medali emas sekaligus mencatatkan rekor dunia di kelas 61 kg.

Lampung Sakti Proteksi Pemainnya

Di Lampung, belum banyak atlet yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasar data BPJS Ketenagakerjaan cabang Bandar Lampung, baru pemain Lampung Sakti FC yang mendapatkan proteksi tersebut.

Tundukkan PS Badung Bali, Lampung Sakti FC Kunci Tiket 16 Besar Liga 3 Nasional 2018

Saat dikonfirmasi, manajer Lampung Sakti FC Ricky Nugraha membenarkan para pemainnya sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, tim pelatih dan ofisial juga mendapatkan fasilitas serupa.

”Ya, ada 21 pemain kita yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, termasuk staf kepelatihan dan ofisial,” terang Ricky, yang saat dihubungi masih berada di Bali.

Menurut Ricky, para pemain sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2017 lalu.

Ricky pun membeberkan alasan manajemen tim yang dinaungi PT Lampung Jaya Sakti tersebut menggunakan jasa BPJS Ketenagakerjaan.

”Awalnya, saat bertemu manajemen PT GGP (Great Giant Pineapple, perusahaan pengolahan nanas yang mendanai Lampung Sakti FC), saya minta para pemain harus di-cover asuransi. Kebetulan PT GGP menawarkan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi para pemain langsung kita daftarkan jadi peserta juga,” ungkap pria berdarah Sunda ini, Kamis, 6 Desember 2018.

Ricky menuturkan, proteksi kecelakaan dan JHT yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi pemainnya.

Dia mencontohkan ketika pemainnya mengalami patah tulang kaki saat berlatih.

”Waktu itu kalo gak salah lagi di Bogor. Pemain kita ada yang cedera parah, sampai patah tulang kakinya. Nah, itu di-cover sama BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ricky lagi.

Sekadar diketahui, Lampung Sakti FC adalah klub sepakbola asal Lampung yang saat ini sedang berlaga di Liga 3 Nasional 2018.

Tim berjuluk Gajah Sakti ini akan berhadapan dengan Bogor FC di babak 16 Besar Liga 3 Nasional 2018 yang berlangsung di Stadion Samudera Badung, Bali, Minggu, 9 Desember 2018 mendatang.

Lampung Sakti meraih tiket 16 Besar Liga 3 Nasional 2018 setelah menjadi juara Grup D di babak 32 besar dengan koleksi 7 poin, hasil dua kali menang dan sekali seri.

Lifter Padepokan Gajah Lampung Borong 24 Emas di Kejurnas Angkat Besi

Belum Tahu

Atlet adalah profesi yang rentan dengan risiko cedera, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Tidak sedikit pula atlet yang terpaksa ”pensiun dini” karena mengalami cedera parah.

Namun, ternyata program perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada atlet belum diketahui banyak pihak.

Bahkan, mereka tidak tahu bahwa BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan proteksi itu.

Hal itu seperti diutarakan Edi Santoso, pelatih angkat besi Padepokan Gajah Lampung.

Menariknya, Edi mengaku belum tahu bahwa atlet bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

”Lifter kita memang belum di-cover sama BPJS ketenagakerjaan,” ujar Edi yang saat dihubungi sedang mendampingi atletnya menerima penghargaan dari Kemenpora di Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018.

Bahkan, menurut Edi, selama ini semua lifter binaannya jarang berurusan dengan rumah sakit jika mengalami cedera.

Para atlet lebih memilih pengobatan tradisional untuk mengobati cedera yang dialami.

”Soalnya kalo sakit atau cedera, biasanya mereka diurut atau ke sangkal putung,” kata Edi.

Di sisi lain, Edi mengapresiasi program perlindungan atlet yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, ia menyerahkan keputusan itu kepada si atlet sendiri.

”Intinya, kita kembalikan ke atlet masing-masing. Kalo mereka mau (menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ya silakan,” imbuhnya.

Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Luthvy Siap Kembali Ukir Prestasi

Atlet Lebih Sejahtera 

Kesejahteraan atlet di Indonesia saat ini jauh lebih baik jika dibandingkan dengan beberapa dekade lalu.

Bahkan, tidak sedikit atlet ”zaman now” yang memiliki kehidupan dan masa depan menjanjikan.

Mereka bisa mendapatkan hadiah dan bonus miliaran rupiah dari prestasi yang diraih.

Pada Asian Games 2018 lalu misalnya, para atlet peraih medali mendapatkan bonus besar dari pemerintah.

Namun, apa jadinya jika suatu ketika mereka mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cedera parah sehingga tak bisa lagi berkarier sebagai seorang atlet?

Di sinilah peran BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan pelat merah ini juga memiliki kewajiban untuk melindungi profesi atlet.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan cabang Bandar Lampung Aziz Muslim menjelaskan, peran BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

PP itu menyebutkan, setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai PP Nomor 44 Tahun 2015, kata Aziz, semua pekerja berhak mendapat JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan PP ini, peserta program JKK dan JKM terdiri dari: a. Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara (meliputi: a. Pekerja pada perusahaan; b. Pekerja pada orang perseorangan; dan c. Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan); b. Peserta bukan penerima upah (meliputi: a. Pemberi Kerja; b. Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri; dan c. Pekerja yang tidak termasuk huruf b yang bukan menerima upah).

”Memang setiap profesi, baik formal maupun nonformal, memiliki tingkat risiko yang berbeda. Misalnya, risiko tertinggi adalah pekerja di pertambangan, pabrik pupuk, bahan peledak, dan lainnya,” jelas Aziz saat ditemui di kantornya, Rabu, 6 Desember 2018.

Mengenai iuran JKK bagi Peserta penerima Upah, menurut PP ini, dikelompokkan dalam 5 (lima) kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, meliputi: a. tingkat risiko sangat rendah: 0,24%; b. Tingkat risiko rendah (0,54%); c. Tingkat risiko sedang: 0,89%; d. Tingkat risiko tinggi: 1,27%; dan e. Tingkat risiko sangat tinggi: 1,27%.

Kesemuanya persentase itu dihitung dari Upah sebulan, yang terdiri atas Upah Pokok dan tunjangan tetap, dan wajib dibayar oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.

Khusus untuk atlet, kata Aziz, ada penggolongan klasifikasi lagi. Dia mencontohkan, atlet tinju atau balap mobil memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan dengan atlet catur.

”Rate kecelakaan kerja ada di angka 0,24 sampai 1,74. Angka itulah yang menentukan besarnya iuran bagi peserta,” tutur Aziz.

Dengan adanya jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, kata Aziz, atlet dapat terlindungi selama menunaikan tugasnya, yakni berlatih dan bertanding.

”Saya beri contoh. Misalnya si atlet mau pergi ke tempat latihan. Dia berangkat dari rumah naik motor. Tiba-tiba di tengah jalan dia kecelakaan dan mengalami cedera parah. Di situlah proteksi yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” beber Aziz. (*)

Berita Terkini