Anak Mantan Pejabat di Lampung Jual Blangko e-KTP, Polisi Sebut Karena Motif Ekonomi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, penyidik Polri masih mendalami kasus penjualan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) secara online atau daring.
Mengutip Kompas.com, polisi telah menangkap tersangka NID (27) yang merupakan anak mantan Kadisdukcapil Kabupaten Tulangbawang resmi ditahan.
Dari pemeriksaan sementara, motif yang mendasari tersangka NID melakukan perbuatan itu adalah motif ekonomi.
• Anak Mantan Kepala Disdukcapil di Lampung Jual Blangko e-KTP di Tokopedia, Ngakunya Cuma Iseng
“Motifnya hanya untuk mencari uang saja,” kata Dedi di Gedung Humas Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2018).
Dedi mengatakan, Polisi jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil ayah dari tersangka NID untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan itu dilakukan lantaran blangko yang dijual tersangka NID (27) merupakan dokumen yang dibawa pulang ke rumah oleh ayahnya saat masih menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Provinsi (Kadisdukcapil Pemprov) Kabupaten Tulangbawang, Lampung, sebelum pensiun.
"Bakal dimintai keterangan sebagai saksi," kata Dedi.
Dedi menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya juga memeriksa sejumlah pejabat Disdukcapil Kabupaten Tulangbawang lainnya.
"Pejabat Dukcapil setempat akan dimintai keterangan terkait mekanisme dan penyimpangan itu," ujar jenderal bintang satu itu.
Dedi menuturkan, kepada polisi, NID mengaku telah menjual 10 eksemplar blangko e-KTP dengan harga Rp 50.000 setiap lembar melalui tiga buah akun toko online miliknya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, NID (27) yang merupakan anak mantan Kadisdukcapil Kabupaten Tulangbawang resmi ditahan.
"Sudah (ditahan). Hari ini," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/12/2018).
Tanggapan Buati Tulangbawang
Bupati Tulangbawang Winarti angkat bicara terkait kabar yang menyebut adanya praktik jual beli blanko KTP elektronik di Tulangbawang.
Kasus yang dibongkar Kementerian Dalam Negeri itu disebutkan menyeret nama anak Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tulangbawang.
Bupati Winarti mengatakan, tindakan tersebut harus di usut sesuai hukum berlaku.
Sebab, menurut dia, perbuatan tersebut tidak sejalan dengan nawacita Pemkab Tulangbawang yang tengah gencar mengutamakan pelayanan khusus dibidang kependudukan kepada masyarakat.
"Ini harus di usut dan proses secara hukum. Karena perbuatan ini tidak sejalan dengan nawacita kita dibidang pelayanan. Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga," terang Winarti kepada Tribun, Kamis (6/12/2018) petang.
Apalagi, kata Winarti, ketersediaan blanko e-KTP di Tulangbawang merupakan permintaan langsung dirinya kepada Mendageri Tjahyo Kumolo.
Namun Winarti meragukan perbuatan tersebut dilakukan oleh anak Kepala Disdukcapil Tuba.
"Karena Kadisdukcapil-nya kan masih Plt. Kadisdukcapil yang lama sudah pensiun," paparnya.
Dia pun mendukung langkah Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kita dukung langkah penegakan hukum dalam kasus ini," tandas Bupati Gotong Royong ini.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan adanya praktik jual beli blanko KTP elektronik (e-KTP).
Penjualan blanko tersebut salah satunya ditemukan di situs jual beli daring (online) Tokopedia.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh bahkan sudah melacak dan melaporkan penjualan tersebut ke pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Achmad Syaefullah memastikan, tidak ada kebocoran sistem dalam pendistribusian e-KTP di Lampung.
“Jadi kronologisnya, itu yang jual anak dari mantan Kadisdukcapil Tulangbawang yang pensiun Oktober (2018) kemarin. Waktu dia (kadisdukcapil) masih menjabat itu, pendistribusiannya dari Jakarta ke Provinsi. Kemudian tidak langsung (dibagikan ke masyarakat). Mungkin, sebagian ada yang dicek dan ketinggalan, lalu diambil anaknya terus dijual di online,” ungkap Achmad, Kamis 6 Desember 2018.
Achmad mengaku sudah komunikasi langsung dengan terduga pelaku dan meminta keterangan.
Achmad mengatakan, berdasarkan keterangan yang didapatnya, penjual blanko e-KTP tersebut merupakan warga Bandar Lampung.
“Dia (penjual) bilangnya hanya iseng saja. Karena dia juga sarjana komputer, sering di depan komputer dan kebetulan istrinya juga ada bisnis, jualan online. Kemudian, iseng dia masukkan blanko e-KTP itu di situs jual beli online,” jelas Achmad.
Saat ini, lanjut Achmad, kasusnya sudah diserahkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya.
Selain itu juga, terus Achmad, Dirjen Dukcapil sudah meminta kepada situs jual beli online tersebut untuk menghapus iklan.
“Ya selanjutanya bukan ranah dan kewenangan kami lagi. Kami sepenuhnya menyerahkan ke Polda Metro Jaya. Kami tidak ingin melebihi batas kewenangan,” tandas Achmad.
Sementara Direktur Jenderal Kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan pelaku penjuaan blanko tersebut kini sudah terlacak.
"Kami sudah melacak ini sejak hari Senin kemarin," ujar Zudan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (6/12/2018).
Setelah dilacak melalui database Dukcapil dan data yang ada di data Tokopedia, diketahui bahwa penjual tersebut bernama Nur Ishadi Nata.
Ia memperoleh blanko tersebut dengan cara mengambil dari ruangan kerja ayahnya yang menjabat sebagai Kadis Dukcapil Tulangbawang, Lampung.