TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Agus Bhakti Nugroho menjalani sidang perdana kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis 13 Desember 2018.
Agus BN yang juga anggota DPRD Provinsi Lampung yang masih dalam proses PAW memegan tasbih sambil mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Agus BN, hari ini mantan Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara juga akan menjalani sidang pembacaan dakwaan.
• BREAKING NEWS - Divonis 2 Tahun 3 Bulan, di Mana Gilang Ramadhan Akan Dipenjara?
Kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Lamsel menyeret sejumlah nama, termasuk Zainudin Hasan Bupati Nonaktif Lampung Selatan.
Masih dalam kasus yang sama, pengusaha muda Lampung, Gilang Ramadhan, dinyatakan terbukti melakukan korupsi suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.
Direktur PT Prabu Sungai Andalas itu divonis 27 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Mendengar putusan tersebut, Gilang nampak tenang. Setelah berkonsultasi atas putusan tersebut, Gilang dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberasan Korupsi, menyatakan pikir-pikir meski putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan yakni 3 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawaty menyatakan Gilang terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkam pidana kepada terdakwa Gilang Ramadan dengan pidana penjara dua tahun tiga bulan dengan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan tidak dibayar akan diganti uang kurungan selama tiga bulan," ucap
anggota Majelis Hakim, Samsudin, membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (12/12).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa paket proyek Dinas PUPR tahun 2017 dan 2018 sudah diatur nama-nama rekanan pemenangnya.
Tahun 2017 sebanyak 258 paket proyek bernilai Rp 266 miliar, sedangkan tahun 2018 terdapat 270 paket senilai Rp 350 miliar.
"Tahun 2107, terdakwa (Gilang) melakukan pertemuan dengan Sahroni sebagai Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan untuk membicarakan floating proyek," kata Samsudin.
• 5 Kuburan Dibongkar dan Dipindah Lokasi, Diduga Gara-gara Beda Pilihan Calon Pilkades
Pertemuan Gilang dan Sahroni menghasilkan kesepakatan komitmen fee proyek senilai 21 persen untuk diserahkan kepada Bupati nonaktif Lamsel, Zainudin Hasan, melalui Dinas PUPR.
"Komitmen fee proyek digunakan 15 hingga 17 persen untuk Zainudin, sisanya untuk petugas lelang, dan terdakwa (Gilang) menyetujui," beber Samsudin.
Kesepakatan itu ditindaklanjuti Gilang dengan meminta karyawannya untuk meminjam beberapa perusahaan dengan klausul fee 0,5 sampai 1 persen dari nilai proyek.
"Terdakwa mendapat proyek Rp 4 miliar, dengan total fee Rp 958.230.000," sebutnya.
Gilang kemudian menyetorkan komitmen fee proyek sebesar Rp 900 juta kepada Sahroni dengan sistem dua kali pembayaran.
Pertama sebesar Rp 500 juta, dan setoran kedua Rp 400 juta. Sedangkan sisa komitmen Rp 58 juta dibayarkan kemudian hari.
"Proyek tahun 2017 senilai Rp 4 miliar tersebut diselesaikan dengan meminjam bendera perusahaan lain," ucap Samsudin.
Setelah Anjar Asmara dilantik sebagai Kadis PUPR Lamsel pada Desember 2017, praktik bagi- bagi proyek ini tetap berlangsung.
Gilang pun menemui Zainudin Hasan dan diberi pengarahan agar pengaturan proyek berkoordinasi dengan Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Lampung yang juga orang dekat Zainudin.
Dalam pertemuan itu disampaikan juga komitmen fee proyek untuk Zainudin sebesar 10 persen hingga 17 persen.
"Zainudin meminta dikoordinasikan dengan Anjar Asmara, kemudian dilakukan petemuan di ruang kerja
Zainudin antara Agus BN dan Anjar Asmara yang membagi proyek tahun 2018, termasuk terdakwa mendapat proyek senilai Rp 50 miliar," bebernya.
• Berkhayal Jadi Super Hero, Kathline Tirukan Gaya Fanny Mobile Legends
Samsudin juga menyinggung soal uang Rp 100 juta yang dipinjam Agus BN di Masjid Almuslimin Pahoman, Bandar Lampung.
"Keterangan Anjar bahwa uang itu termasuk komitmen fee proyek di Lampung Selatan," sebutnya.
Sedangkan uang Rp 200 juta yang disita penyidik KPK saat OTT di Swiss-Belhotel adalah uang yang diambil dari rumah Anjar yang juga bersumber dari aliran fee proyek.
"Pemberian uang yang dilakukan terdakwa agar Zainudin memberikan jatah proyek di Dinas PUPR tanpa proses pengadaan barang sebenarnya," tandasnya.
Anggota Majelis Hakim Baharudin Naim menambahkan, Gilang terbukti memberi dan menjanjikan sesuatu kepada PNS.
Dan, PNS tersebut membuat sesuatu yang bertentangan dengan tugasnya.
"Menimbang pemberian uang terdakwa ke Zainudin ada hubungan dengan komitmen proyek 10 hingga 17 persen dan dikoordinir dengan Sahroni.
Agus BN sendiri adalah orang kepercayaan Zainudin sebagai yang menyalurkan dan menggunakan uang komitmen fee," kata Baharudin.
• Sujiwo Tejo Pernah Anggap Pilpres 2019 Sudah Selesai, tapi Bingung saat Ditanya Pilihannya
Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channel video di bawah ini:
Berdasarkan catatan Sahroni, sambung hakim, Gilang membayar uang kekurangan komitmen tahun 2017 sebesar Rp 58 juta kepada Zainudin.
"Kemudian disimpulkan uang Rp 400 juta ada kaitannya dengan perintah Zainudin kepada Agus BN. Dan, dalam keterangan saksi Agus BN uang pembayaran Perti diambil dari Anjar yang dari hasil
komitmen fee proyek," katanya.
Baharudin mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya merusak institusi pemerintah dan tidak turut dalam program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan berterus terang dan bersikap sopan. Gilang juga mengembalikan uang Rp 100 juta terkait proyek tersebut.
Atas putusan tersebut, Gilang melalui penasihat hukumnya, Luhut Simanjutak, menyatakan pikir- pikir. Sementara JPU Wawan Yunarwanto juga menyatakan hal sama.
"Mendengar keputusan ini kami menyatakan pikir-pikir," kata Wawan.(nif/per)