TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Acara Indonesia Lawyers Club atau ILC TV One mengangkat tema Pemilu 2019: Suara Rakyat dalam Kardus pada Selasa (18/12/2018) malam.
Dua di antara narasumber yang hadir adalah Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin dan politisi PDIP, Arteria Dahlan.
Saat Arteria berbicara, reaksi Ali Ngabalin sempat tersorot kamera.
Ali Ngabalin bereaksi sampai melepas serban, menggaruk kepala, bahkan tertawa sambil menggebrak meja.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari tayangan Indonesia Lawyers Club atau ILC TV One, Selasa (18/12/2018).
Awalnya, Arteria Dahlan memberikan tanggapan soal kekhawatiran yang muncul, terkait kotak suara kardus.
Arteria tampak menanggapi pernyataan narasumber lainnya, yaitu pengamat pemilu dan demokrasi Direktur Perludem, Titi Anggraini.
Arteria memanggil Titi dengan sebutan adinda.
"Saya sepakat Adinda Titi, bahwa pemilu harus terefleksikan, terimplementasikan dalam giat kerja KPU."
"Tapi saya katakan, isu kotak suara ini tidak ada hubungannya dengan sekresi, sekresi sudah dijamin," imbuh Arteria.
"Saya ingin katakan, Adinda Titi, potensi apa yang sangat kita khawatirkan mengganggu, yang akan merusak demokrasi dengan kotak ini yang akan kita bahas dan kita angkat."
"Kemudian dalam hal apa, perbuatan materiil apa kotak itu merugikan, saya ingin katakan Adinda, buktinya hasil itu adalah sertifikat C1, buktinya C2 pleno."
"Seandainya kotak suara masih dibutuhkan, itu hanya sebagai bukti pendukung tatkala hasil C1nya diragukan."
"Jadi bukan komponen utama itu, yang harus Adinda juga sampaikan ke publik ini," kata Arteria.
Selama Arteria berbicara, Ali Ngabalin yang berada di sampingnya tampak termangut-mangut sembari tertawa.
Ia bahkan sampai melepas serbannya.
Ia juga terlihat menggaruk-garuk kepala saat mendengar pembicaraan Arteria Dahlan.
Ali Ngabalin tertawa hingga garuk-garuk kepala di ILC, Selasa (18/12/2018) (Capture Live tvOne)
"Adinda mengatakan ada ancaman mengenai perahu tenggelam di laut (pengangkut logistik KPU), perahunya saja tenggelam Adinda, mau kotak kaleng, besi baja sekalipun ya juga akan ikut tenggelam," sambung Arteria.
Mendengar hal itu, Ali Ngabalin langsung tertawa terpingkal-pingkal, sembari menggebrak-gebrak mejanya.
Ali Ngabalin gebrak meja dan tertawa terpingkal-pingkal di ILC, Selasa (18/12/2018) (Capture Live tvOne)
Lebih lanjut, Arteria kemudian membahas soal bahan aluminium dan kardus sebagai kotak suara pemilu.
Menurut Arteria Dahlan, pengadaan bahan aluminium akan menjadi sumber permasalahan baru, jika tidak hati-hati.
"Yang kedua dari sisi efisiensi, berapa banyak dari anggaran kita yang terhemat, ini teman-teman coba pahami, bahan aluminium berkali-kali lipat (lebih mahal) dari karton, dupleks tadi," ungkap Arteria.
Setelah selesai berbicara, pembawa acara ILC TV One, Karni Ilyas menyebut Ali Ngabalin mengganggu konsentrasi.
Diberitakan sebelumnya, penggunaan kardus sebagai kotak suara Pemilu 2019 menuai kritik dari berbagai kalangan.
Hal tersebut menyusul adanya temuan kotak suara yang rusak, gara-gara terendam banjir di gudang penyimpanan.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Promono, Ubaid Tanthowi mempertanyakan pihak-pihak yang memberikan kritikan terkait kotak suara berbahan dasar kardus atau karton kedap air.
Pramono lantas menegaskan, pihaknya tidak menentukan bahan dasar kotak suara pemilu secara sepihak.
Namun, bahan dasar kotak suara dipilih dari kardus melalui persetujuan pemerintah dan DPR, melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP).
"KPU tidak bisa menetapkan sepihak, namun melalui persetujuan pemerintah dan DPR, lewat forum RDP," jelas Pramono saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/12/2018).
"DPR kan ada wakil-wakil semua parpol, termasuk parpol-parpol pendukung pasangan capres-cawapres," sambungnya.
Pramono menjelaskan, usulan terkait kotak suara berbahan karton itu awalnya tercatat dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Logistik.
• Ali Ngabalin Jadi Komisaris Angkasa Pura, Ada yang Bilang Ini Hadiah karena Sukses Usir Rocky Gerung
Usulan itu kemudian dibahas dalam RPD yang dilaksanakan pada Maret 2018.
Saat draf PKPU dibahas di dalam RDP, Pramono menjelaskan, pembahasan berlangsung dengan kepala dingin dan tidak ada yang menolak, apalagi walk out.
Draf yang sudah disetujui di RDP itu kemudian diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diundangkan.
"Dan di Kemenkumham, tidak ada koreksi sama sekali. Misal karena bertentangan dengan undang-undang lain atau (undang-undang) yang lebih tinggi," ujar Pramono.
Atas dasar itulah, Kemenkumham kemudian mengesahkan PKPU Nomor 15 Tahun 2018 pada 24 April 2018.
Simak, video di bawah ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Arteria Dahlan Bicara soal Kotak Kardus, Ali Ngabalin Lepas Sorban dan Tertawa hingga Gebrak Meja