Dianiaya karena Tak Bayar Utang, Warga Tanjung Senang Datangi Kantor Polisi dengan Berlumuran Darah
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak mampu membayar utang, seorang pria dianiaya hingga bersimbah darah.
Beruntung, nyawa korban bernama Agung (34) itu selamat lantaran lari ke Polsek Kedaton.
Peristiwa ini terjadi di kediaman korban di Jalan Sultan Haji, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, Sabtu, 29 Desember 2018, sekitar pukul 13.00 WIB.
• Seusai Tusuk Istri Secara Membabi Buta, Pelaku Tulis Surat dan Mengaku Sangat Puas
Kapolsek Kedaton Kompol Abdul Mutolib mengatakan, setelah ditusuk dengan menggunakan pisau, korban mendatangi mapolsek dalam kondisi berlumuran darah.
"Jadi pelapor datang ke mapolsek dengan kondisi berlumuran darah dan langsung kami terima laporannya," ungkap Abdul saat menggelar ekspose, Rabu, 9 Januari 2019.
Abdul menjelaskan, petugas langsung menindaklanjuti laporan dengan mendatangi TKP.
Namun, polisi tidak mendapati pelaku di sana.
"Jadi korban ini mengalami luka tusuk yang dilakukan oleh dua orang pelaku di kediamannya. Dua orang tersebut hendak menagih utang," jelas Abdul.
Kapolsek langsung mengumpulkan sejumlah saksi dan melakukan oleh TKP.
Setelah mengantongi identitas para tersangka, polisi melakukan penangkapan.
"Anggota melakukan penyelidikan. Setelah 10 hari, berhasil mengamankan kedua pelaku di Kelurahan Gunung Sulah, Way Halim," paparnya.
• Aniaya Perempuan ABG di Eks Lokalisasi Panjang, 2 Pemuda Diciduk
Adapun kedua tersangka yakni Ali (34), warga Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, dan Rudi (35), warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu.
Kedua tersangka, lanjut Kapolsek, ternyata diperintah oleh Rita, warga Gang Damai, Kelurahan Tanjung Senang, yang telah memberi utang kepada korban sebesar Rp 3,9 juta.
"Jadi Bu Rita menyuruh Ali dan Rudi untuk menagih utang ke Agung. Saat nego, korban tidak mau membayar, sehingga terjadi keributan dan korban mendapat empat tusukan," beber Abdul.
Motif kedua tersangka menganiaya korban, kata Abdul, karena dijanjikan bagi hasil dari uang yang ditagih kepada korban.
Abdul menambahkan, Rita sudah menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
"Saat ini dia (Rita) masih kami dalami. Tapi, tidak menutup kemungkian bisa jadi tersangka. Tergantung pengembangan hasil penyelidikan," terangnya.
"Perlu diketahui juga, kedua tersangka adalah residivis. Untuk Ali kasus 363 (pencurian) dan Rudi 380 (pembunuhan). Keduanya dijerat pasal 170 KUHP," tambahnya.
Tersangka Ali mengaku menusuk korban beberapa kali.
"Saya yang nusuk. Saya gak tahu nusuknya di mana sampai berdarah dan (korban) sempat lari," jawabnya.
Ali mengaku nekat menusuk korban lantaran naik pitam seusai korban menantangnya.
"Karena saat saya nagih, korban seototan omongan dan dia malah ngajak ribut, bahkan sampai gebrak meja. Gak banyak omong, saya tusuk (korban), Pak," bebernya.
Setelah ditusuk, kata Ali, korban sempat terjatuh dan berusaha melawan dengan menendangnya.
"Awalnya saya tujah bagian depan, dia jatuh. Nendang saya. Saya juga terjatuh. Dia mau berdiri, saya tusuk dari belakang. Tapi, dia berhasil kabur," jelas dia.
Sementara Rudi, tersangka lain, mengaku hanya menendang dan memukul korban.
"Saya cuma nendang. Memang ditugaskan untuk meminta uang. Dan, memang Ibu Rita ngomong kalau orang ini bebel (bebal). Sudah sering ditagih, tapi gagal," pungkasnya. (*)