Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sebanyak 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lampung Utara di tahun 2019.
Penyusunan dan penetapan Raperda yang masuk dalam Propemperda tersebut merupakan hasil koordinasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lampung Utara dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Bagian Hukum.
Hendry, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengatakan prioritas dalam Propemperda dapat berubah sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Permendagri Nomor 15 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Kami berharap kepada seluruh pihak terkait agar dapat memberikan masukan/saran yang bersifat konstruktif demi sempurnanya produk hukum yang masuk dalam Propemperda tahun 2019 untuk selanjutnya dilakukan pembahasan,” ujarnya, Kamis 10 Januari 2019.
Jumlah rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Propemperda tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.
• Besok, Prabowo Subianto Dijadwalkan Datang ke Poncowati, Lampung Tengah, Ini Agendanya
"tahun 2018 lalu ada 16 raperda yang masuk dalam Propemperda," jelasnya.
• Pemkab Tulangbawang Serahkan Bantuan Dana 102 Juta Rupiah kepada Korban Tsunami Lamsel
Adapun salah satu raperda yang masuk dalam Propemperda soal retribusi pelayanan tera/tera ulang, rancangan perda mengenai tertib administrasi kependudukan, raperda penataan pedagang kaki lima, retribusi jasa usaha.
Kemudian raperda ketentuan umum, kebersihan, keindahan dan ketertiban dalam wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Mekanismenya, setelah disetujui melalui paripurna selanjutnya dilakukan pembahasan oleh DRPD hingga pengesahan.