Calon Pengantin Wanita Harus Perawan Jadi Syarat Nikah, MUI Banyuasin Angkat Bicara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Akad nikah.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANYUASIN - Di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, seorang calon pengantin wanita harus perawan sebelum melaksanakan akad nikah.

Hal itu menjadi syarat yang harus dipenuhi calon mempelai wanita.

Pembuktiannya dilakukan melalui surat keterangan berupa visum bidan.

Wakil Ketua I Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuasin, Samsul Rihal mengatakan, aturan calon pengantin wanita harus perawan secara hukum Islam memang tidak ada.

"Hanya saja, Allah menyerukan yang artinya, Nikahilah perempuan yang baik-baik," ujarnya, Minggu (27/1/2019).

Menurut Samsul Rihal, hal itulah yang menjadi dasar P3N dan P4 setempat menerapkan aturan tersebut.

Ia menegaskan, dalam syariah islam, tidak ada aturan yang secara gamblang terkait syarat nikah perawan.

Terkecuali, kebijakan P3N atau P4 personal adat di masyarakat setempat.

Lihat Citra Kirana Pakai Baju Pengantin, Rezky Aditya Terdiam Akibat Ucapan Ciki

Inul Dibawa ke Lokalisasi di Tengah Rawa dengan Mata Tertutup, Beruntung Pulang Masih Perawan

"Kalau secara syariah Islam tidak ada aturan memang mengatur itu, mungkin sudah kebijakan personal dari masyarakat setempat," katanya.

Meski begitu, Samsul Rihal mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

Ia menjelaskan, terjadinya kehilangan keperawanan seseorang tidak hanya karena perbuatan zina.

Hal itu juga bisa terjadi karena sejumlah faktor lainnya.

"Belum tahu informasi ini, cuma dari segi perawan itu bisa jadi rusak bukan karena perbuatan mesum, bisa karena kecelakaan atau hal diluar nalar," ungkapnya.

Namun, dirinya menegaskan, penerapan aturan tersebut tergantung kemudaratan pada masyarakat.

Sehingga, aturan itu tidak mempersulit sebuah pernikahan.

"Jangan sampai mempersulit pernikahan sehingga menimbulkan masalah."

"Misalnya, orang sama-sama suka akhirnya batal menikah," ujarnya.

Kemudian, dirinya mengatakan terkait perawan merupakan sebuah aib.

• Bercinta Salah Tempat Pasutri Ini Belum Juga Dikaruniai Anak, Bahkan Sang Istri Masih Perawan

Wanita Diminta Keluarga Pacar Buktikan Perawan sebelum Nikah, Curhat ke Dokter Malah Begini Jadinya

Sehingga, hal itu bisa menimbulkan suudzon di kalangan masyarakat.

Karena itu, aturan tersebut perlu dijelaskan secara rinci.

"Saran kita, itu diperluas lagi jangan dipersempit, begitu nanti diperiksa oleh bidan apabila terdapat masalah, riwayat-riwayat itu harus dijelaskan oleh keluarga dia, supaya tidak menimbulkan suudzon, karena menyangkut aib seseorang," katanya.

Apabila terjadi polemik di masyarakat, Samsul Rihal mengatakan, MUI siap melakukan kajian dengan mengeluarkan fatwa.

"Seandainya itu jadi polemik di masyarakat akan kita kaji nanti, kalau seandainya tidak, malah kita dorong," katanya.

Surat Visum Buktikan Perawan

Pembantu Pegawai Pencatatan Perkawinan (P4) bernama Ustaz Mardianto memberikan penjelasan mewakili KUA Rantau Bayur.

Sesuai tahapan, Mardianto menerangkan, status masing-masing kedua calon pengantin harus dijelaskan.

"Calon pengantin wanita berstatus perawan, dan ini dibuktikan surat keterangan berupa visum bidan," kata Mardianto, yang sempat menunjukkan surat hasil visum tersebut.

Tentu saja, penjelasan petugas P4 tersebut menarik perhatian warga dari luar Desa Tanjung Menang.

• Setelah Akad Nikah, Suami Istri Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan dan Harus Hidup Terpisah

Uniknya, warga desa setempat tidak mempersoalkan soal pemeriksaan keperawanan itu.

Bahkan, mereka memberikan dukungan.

Mardianto mengaku, dirinya menjadi P3N sejak tahun 2013.

Sekilas, tidak ada perbedaan dengan prosesi pada umumnya.

Namun hal yang berbeda di Desa Tanjung Menang, calon pengantin wanita harus perawan.

Hal itu dibuktikan dengan hasil visum bidan setempat.

Mardianto mengisahkan sebuah pernikahan yang pernah terjadi.

Sang wanita asli warga Desa Tanjung Menang.

Sedangkan, calon pengantin pria berasal dari kabupaten lain.

Proses akad nikah langsung dibantu P3N.

Ia mengaku satu kali kecolongan karena pengantin wanita yang dinikahkan tersebut, ternyata tidak lagi perawan alias hamil.

Hal itu dianggap menjadi aib bagi desa.

"Syarat pemeriksaan keperawanan oleh petugas kesehatan, harus ada."

"Tujuannya, kita ingin menjaga hukum Allah SWT agar anak-anak muda ini terhindar dari zina dan pergaulan bebas," katanya.

Mardianto mengaku, ia tidak mau menikahkan calon pengantin, yang diketahui calon wanitanya ternyata sudah tidak lagi perawan atau hamil di luar nikah.

"Sudah pernah dilaporkan ke Kakanwil Kemenag, tetapi saya sudah berikan penjelasan. Dan kini terus jalan," katanya.

Diketahui, Mardianto tidak hanya melayani permintaan warga di Desa Tanjung Menang tetapi juga di beberapa desa tetangga.

"Kalau tidak ada bukti tes keperawanan, saya tidak mau menikahkan," kata Mardianto.

Tim sripo yang mendapat kabar adanya prosesi akad nikah di desa tersebut, Minggu (20/1/2019) pukul 06.00 WIB langsung bergerak dari Palembang ke lokasi menggunakan jalur transportasi darat.

Perjalanan dari Palembang menuju Desa Sembawa membutuhkan waktu satu jam lebih.

Lalu, dari Desa Sembawa Banyuasin, tim Sripo langsung ke Desa Tanjung Menang.

Dari jalan aspal ke lokasi, sejauh 20 kilometer (km) lebih atau ditempuh selama 1,5 jam lebih.

Perjalanan melintasi kawasan perkebunan dan laboratorium Sembawa, dan perkebunan karet serta sawit milik warga, dengan kondisi jalan bertanah.

Selain jalur darat, desa yang umumnya dihuni warga asli berasal dari rumpun Suku Beti (Ogan Ilir) itu, bisa dilalui jalur sungai.

Seorang warga desa setempat, Darwis (49) mengaku mendukung langkah yang diambil Mardianto.

Bagi warga, Mardianto tidak hanya sebagai P3N tetapi juga tokoh masyarakat.

Makanya, niat baik Mardianto didukung warga karena tujuannya baik.

Terlebih, proses akad nikah dilakukan di masjid yang sudah menjadi tradisi sejak dari generasi sebelumnya.

"Kalau mau nikah di desa, harus bersih dan dibuktikan dari surat keterangan bidan desa."

"Itu artinya, anak perempuan Desa Tanjung Menang ini, dijamin," katanya.

Hal senada dikatakan warga lainnya.

Bahkan, surat keterangan keperawanan/hasil visum dari luar (rumah sakit/klinik), keabsahannya belum 100 persen dipercaya.

"Si calon pengantin wanita harus dikonfirmasi ke bidan desa lagi. Jika kata bidan desa masih perawan, akan dinikahkan," katanya.

Baik Darwis maupun warga lainnya, tidak memberi pilihan atau tempat untuk melaksanakan nikah siri atau bawah tangan.

"Kalau ada warga yang mau menikah dengan kondisi bermasalah, silakan di luar. Kami tidak mau tanggung jawab," kata Darwis.

Akses Desa

Setibanya di lokasi, ternyata harus melintas di jalan cor beton dan jembatan sempit sejauh 1,5 km.

Akses jalan itu hanya bisa dilintasi satu kendaraan.

Pengendara harus ekstra berhati-hati karena sisi kanan jalan adalah Sungai Musi/Ogan.

Bahayanya, jika di tengah perjalanan bertemu dengan kendaraan, satu di antaranya harus mengalah untuk mundur.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Syarat Nikah di Desa Ini Pengantin Wanita Harus Perawan, MUI Minta Jangan Sampai Persulit Menikah

Berita Terkini