Khamami Jadi Tersangka KPK, Saply Jabat Plt Bupati Mesuji
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pasca terjaringnya Bupati Mesuji Khamami dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Wakil Bupati Mesuji Saply pun naik jabatan.
Saply secara otomatis memegang kendali penuh sebagai pelaksana tugas bupati Mesuji.
Surat penugasan sebagai Plt Bupati pun sudah diteken Gubernur Lampung M Ridho Ficardo dan diserahkan ke Pemkab Mesuji.
• BREAKING NEWS - Ditanya Pemeriksaan KPK, Kapolres Lampung Tengah Bungkam
Hal tersebut disampaikan Kabag Pejabat Negara Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setprov Lampung Hargo.
Menurut Hargo, pada dasarnya secara struktur wakil bupati sudah secara otomatis menjabat sebagai Plt bupati ketika bupati berhalangan.
“Tetapi mungkin karena tidak pede (percaya diri) dan perlu untuk administrasi, makanya tetap dikeluarkan surat penugasan. Surat ditandatangani Gubernur Lampung sebagai wakil dari pemerintah pusat. Dasarnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan pasal 65 dan 66,” kata Hargo, Rabu, 30 Januari 2019.
Geledah 5 Lokasi di Lampung
Sebanyak lima lokasi di Lampung digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji.
Penggeledahan di Lampung dilakukan tim KPK selama dua hari, yakni Senin, 28 Januari 2019 hingga Selasa, 29 Januari 2019.
"Senin, dilakukan di tiga lokasi di Bandar Lampung, yaitu rumah bupati Mesuji (Khamami) di Bandar Lampung, kantor perusahaan salah satu tersangka pemberi suap, rumah salah satu tersangka pemberi suap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa malam.
• KPK Juga Geledah Rumah Bupati Mesuji Khamami di Bandar Lampung
Pada hari Selasa, KPK menggeledah kantor Khamami dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji.
"Dari sejumlah lokasi tersebut disita sejumlah dokumen proyek yang diduga terkait dengan perkara suap yang ditangani KPK saat ini," ujar dia.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji, Selasa, 29 Januari 2019 siang.
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Mesuji Khamami dan 10 orang lainnya terkait kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Mesuji, pekan lalu.
Tim lembaga antirasuah yang beranggotakan sekitar 15 orang itu mendatangi kantor Dinas PUPR Mesuji sekitar pukul 13.30 WIB dengan dijaga ketat aparat kepolisian.
Mereka menumpang lima mobil Kijang Innova, yakni BE 1192 CN, BE 1724 CO, BE 1497 CJ, BE 1196 CQ, dan BE 1531 BV.
Setelah hampir lima jam lamanya, penggeledahan di kantor Dinas PUPR Mesuji berakhir pukul 18.20 WIB.
Dari lokasi, KPK mengangkut satu buah koper besar warna merah dan satu koper warna biru yang diduga berisi berkas terkait proyek di Mesuji.
Usai menggeledah kantor Dinas PUPR Mesuji, 15 orang yang semuanya mengenakan masker itu lantas menyambangi kantor Sekretariat Kabupaten Mesuji.
Di sana, mereka menggeledah ruang Sekkab Mesuji.
Terima Uang Rp 1,28 Miliar
Dalam kasus ini, Bupati Mesuji Khamami ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
KPK juga menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka.
Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.
Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui Wawan kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek sebelum lelang.
Diduga uang tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron.
Fee tersebut diserahkan melalui Taufik dan digunakan untuk kepentingan Khamami. (*)