TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Polisi menggerebek rumah kos dan menemukan 8 remaja yang diduga sedang pesta narkoba dan pesta seks.
Kegiatan delapan remaja itu kini sedang didalami pihak kepolisian. Dua dari tiga wanita yang ditangkap kini dilepas, termasuk siswi yang sedang hamil.
"Satu wanita urine positif narkoba, " kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara Inspektur Satu Andri Gustami, Kamis (31/1/2019) malam.
• Viral Yang Gaji Kamu Siapa? Menkominfo Rudiantara Beri Teguran ke PNS Soal Pilpres 2019
Sementara dari 5 pria yang digerebek, 1 di antaranya positif dan narkoba dan 4 lainnya negatif.
Kasus penangkapan sejumlah remaja yang diduga sedang pesta seks dan narkoba di sebuah indekos menyita perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Sofyan, mengatakan, kasus tersebut harus disikapi serius oleh aparatur pemerintah.
Ia mengatakan, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara meminta agar aparatur pemerintahan peduli terhadap lingkungan sekitar.
"Camat, lurah, kades, Ketua RTt/RW terutama di wilayah perkotaan, agar memantau keberadaan indekos dan rumah sewa di lingkungannya," ujar Sofyan, Kamis (31/1).
Ia mengimbau warga untuk menggalakkan lagi siskamling agar bisa memantau keluar masuk orang di wilayahnya.
Selain itu, tuturnya, para aparatur pemerintahan ini mesti membuat imbauan agara tamu wajib lapor ke ketua RT/RW dalam waktu 1x24 jam.
Agar peristiwa pesta seks dan narkoba ini tidak terulang, Sofyan meminta Dinas Pendidikan merazia barang bawaan para peserta didik.
Dikhawatirkan, kata dia, para pelajar ini terpengaruh dari konten yang ada di dalam ponselnya.
• Istri Tua dan Istri Muda Saling Gigit, Gara-gara Ketemu Bareng Saat Jemput Suami di Kantor
• Lukis Tato Harry Styles di Pipi, Aksi Berani Penyanyi Kelsey Mengejutkan Penggemarnya
• Indonesia di Urutan Berapa? Daftar Negara Terkorup dan Paling Bersih di Dunia
Kasus pesta seks dan narkoba ini diungkap Satuan Sabhara Polres Lampung Utara saat menggerebek sebuah kamar indekos di Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi, Minggu (27/1).
Dari dalam kamar itu, polisi menemukan delapan remaja di mana tiga diantaranya adalah perempuan.
Mereka adalah AK (20), SA (20), MR (17), AP (18), DA (17), RS (16), RI (18), dan FY (23). Ada satu perempuan yang dalam kondisi hamil yaitu RS, yang masih pelajar.
"Lima dari delapan orang itu, urine nya positif mengandung Methamphetamine (sabu). Mereka kami serahkan ke BNN untuk rehab," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara Inspektur Satu Andri Gustami.
Lima orang itu adalah AK, SA, MR, AP, DA.
Menurut dia, masyarakat resah, karena indekos itu seringkali dijadikan tempat berpesta sabu dan seks.
Andri mengatakan, RS, yang kini hamil dua bulan diduga hasil hubungan pesta seks dengan teman-temannya.
SA, satu remaja yang ditangkap, mengatakan, sabu dibeli patungan dengan teman-temannya satu indekos.
"Per orang sumbangan Rp25 ribu. "Pakenya rame-rame," ujar dia.
Kapolres Lampung Utara Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono mengimbau semua elemen masyarakat untuk tidak cuek terhadap kondisi lingkungan sekitar.
"Tidak boleh cuek, tidak boleh acuh, dan tidak boleh membiarkan. Apabila menemukan penghuni rumah yang tidak wajar, anti sosial, tidak mau bergaul, dan tidak ramah lingkungan harus segera didekati Ketua RT atau Ketua Lingkungan,"ujarnya.
Menurut dia, peran paling besar dalam membina anak-anak ada di tangan kepala keluarga.
Untuk itu Budiman meminta kepala rumah tangga peduli dan memperhatikan anggota keluarganya.
Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channel video di bawah ini:
• Yang Gaji Kamu Siapa Jadi Perbincangan, Tonton Video Lengkap Menteri Rudiantara
• Tahun Baru Imlek 2019, Tulisan dan Gambar Menarik Ucapan Tahun Baru Imlek Bisa Dikirim ke Medsos
• Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Kaburnya Gembong Narkoba WN Perancis Dorfin Felix
• Profil Cak Imin, Saksi Nikah Wagub Terpilih Lampung Nunik 2 Februari 2019
Perempuan Pesta Narkoba
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menggulung delapan tersangka narkoba di sebuah indekos di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Jumat, 3 Agustus 2018.
Dua dari delapan orang itu adalah perempuan. Mereka adalah Dedi Irwan, Dedi Saputra, Deni Saputra, Aldero, Andre, Ayu Astuti, Resti Lingga, dan Herman.
"Dari laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan secara matang. Anggota kami mencurigai salah satu rumah yang ada di Jalan Soekarno-Hatta," ungkap Kapolresta Murbani dalam ekspose di mapolresta setempat, Rabu, 8 Agustus 2018.
Jumat, sekitar pukul 18.30 WIB, polisi pun menggerebek rumah yang berada di Perumahan Raflesia. Di sana, polisi menangkap Dedi Irwan.
"Dari tangan tersangka, kami temukan barang bukti berupa satu buah pipa kaca atau pirek, lalu plastik klip bekas sabu, dan satu buah botol dengan dua sedotan di ujungnya," jelas Murbani.
Setelah itu, polisi tidak langsung pergi. Mereka memilih menunggu di perumahan tersebut.
"Ternyata benar. Seperti yang sudah diperkirakan, sekitar pukul 20.00 WIB datang Dedi Saputra. Pas digeledah, ternyata dia membawa paket sabu seberat 1,54 gram yang dipecah menjadi lima paket kecil," tegasnya.
Murbani menuturkan, anggota masih standby di lokasi dan datang lagi Deni Saputra sekitar pukul 21.00 WIB.
"Dia ini cukup banyak. Karena kami temukan satu paket sedang sabu seberat 2,28 gram dan paket kecil seberat 0,3 gram, dan juga satu buah timbangan. Besar dugaan dia ini pengedar," terang Murbani.
Masih kata Murbani, saat dimintai keterangan Deni Saputra ternyata mengaku baru saja menggunakan narkoba jenis sabu bersama Aldero, Andre, Ayu Astuti, dan Resti Lingga.
"Jadi Deni baru makai. Saat kami kejar, ternyata di salah satu kos-kosan tak jauh dari TKP ada empat orang. Jadi kami amankan semuanya," tegas Murbani.
• Jokowi Segera Resmikan Tol Lampung, Bakauheni-Terbanggi Besar Hanya 1,5 Jam
• Polisi Gerebek Kamar Kos, Temukan 3 Wanita dan 5 Pria dalam Satu Kamar, Satu Siswi Hamil
• Awalnya Dikira Tertidur, Ternyata Polisi Berpangkat Aiptu Meninggal di Kandang Bebek