Ahmad Dhani Jadi Irit Bicara Saat Sidang Kasus Vlog Idiot, Pengacara Ungkap Penyebabnya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa Ahmad Dhani tidak banyak berbicara saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/2/2019).
Usai sidang, Dhani juga tidak berkomentar usai mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus "vlog idiot".
Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, menjelaskan penyebab pentolan band Dewa 19 tersebut irit bicara.
"Mas Dhani kecapaian karena subuh bangun dan belum tidur. Dan enggak ada waktu, tadi langsung sidang. Habis sidang langsung ke (Rutan) Medaeng," ujar Aldwin saat dihubungi Kompas.com, Kamis ini.
• Ahmad Dhani Menolak Dipindah ke Rutan Jawa Timur, Fadli Zon Ungkap Hal yang Membuat Dhani Takut
Pada Kamis dini hari, Dhani diberangkatkan ke Surabaya dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, untuk menghadiri sidang perdana kasus pencemaran nama baik.
Aldwin juga mengatakan bahwa meski Dhani lelah, kondisinya masih sehat.
"Sehat kok dia. Dia juga enggak merasa tertekan," kata Aldwin.
Adapun dalam sidang pencemaran nama baik, jaksa mendakwa Dhani dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa menyebut Dhani diduga melakukan penghinaan, melecehkan, dan mencemarkan nama baik kelompok gabungan koalisi Bela Negara NKRI dengan sebutan "idiot".
Dhani melakukannya pada sebuah video vlog yang dibuat dan diunggah oleh Dhani pada akun Instagram-nya dan menjadi viral.
Atas dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Dhani mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Tidak ditemani keluarga
Artis musik Ahmad Dhani tidak ditemani oleh keluarganya saat ia menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik.
Dhani yang dini hari tadi diberangkatkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hanya didampingi oleh kuasa hukum.
"Enggak ada. Dari keluarga baru sore ini, Mbak Mulan Jameela mendarat sama ponakannya. Baru berangkat sore nanti," kata Aldwin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/2/2019).
Dalam sidang pencemaran nama baik, Jaksa Penuntut Umum Dedi Arisandi mendakwa Dhani dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa menyebut Dhani diduga melakukan penghinaan, melecehkan, dan mencemarkan nama baik kelompok gabungan koalisi Bela Negara NKRI dengan sebutan "idiot".
Dhani melakukannya pada sebuah video vlog yang dibuat dan diunggah oleh Dhani pada akun Instagram-nya dan menjadi viral.
Aldwin mengatakan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat.
Aldwin pun akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
"Kami lihat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak lengkap, dan jelas sesuai dengan KUHAP. Nanti kami akan mengajukan nota keberatan atau eksespsi," ujar Aldwin.
Adapun usai sidang, Dhani langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyebab Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Sidang Kasus "Vlog Idiot"", https://entertainment.kompas.com/read/2019/02/07/172546110/penyebab-ahmad-dhani-irit-bicara-saat-sidang-kasus-vlog-idiot.