TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polresta Surakarta, Jawa Tengah menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif sebagai tersangka.
Hal tersebut dibenarkan pengaca Slamet, Mahendradatta.
"Benar, sesuai surat panggilannya," ujar Mahendradatta kepada BBC News Indonesia, Senin (11/2/2019) dini hari WIB.
Dalam surat panggilan Polresta Surakarta, sebagaimana dilaporkan sejumlah media di Indonesia, Slamet diminta menghadap ke Posko Gakkumdu, Polresta Surakarta.
• Di TV One, Ustaz Abdul Somad Sampaikan Alasan Tak Hadiri Reuni Akbar 212, Sebut Luar Biasa
Slamet diminta menghadap pada Rabu 13 Februari 2019.
Dasar penetapan tersangka adalah Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jl Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 pukul 06.30 WIB-pukul 10.30 WIB.
Penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dilakukan setelah Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu, dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo.
Kapolresta Surakarta, Kombes Ribut Hari Wibowo mengatakan kepada Kompas.com, pihaknya sudah memeriksa 11 saksi.
Menurut pengacara Slamet Ma'arif, Mahendradatta, hal yang disampaikan kliennya dalam Tabligh Akbar PA 212 di Solo tidak ada unsur pelanggaran.
Slamet Ma'arif merupakan ketua umum kelompok yang beranggotakan para mantan peserta gerakan 2 Desember 2016, yang menuntut pemenjaraan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penistaan agama.
Kemudian, pada September 2018, Prabowo meneken kontrak politik dengan forum yang digagas kelompok 212.
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat PA 212, Amien Rais, turut hadir di Polresta Surakarta, untuk memberi dukungan kepada Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif, yang menjalani pemeriksaan, Kamis (7/2/2019) siang.
• 6 Perbedaan Reuni 212 Zaman Gubernur Ahok dengan Anies Baswedan
Namun pada kesempatan itu, Amien tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan untuk bertemu Slamet Ma'arif.
"Saya ke sini sebagai Ketua Penasihat Alumni 212," kata Amien Kamis (7/2/2019) siang.
"Saya diminta datang ke Solo untuk memberikan dukungan moral," katanya.
Amien Rais juga meminta pihak kepolisian agar tetap menjaga profesionalitas dalam melaksanakan penyidikan.
"Saya titip tolong pegang IPT, ikhlas, profesional, terpercaya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Slamet Ma'arif diduga melakukan pelanggaran kampanye saat kegiatan Tabligh Akbar di Gladag, Solo.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Slamet Ma'arif yang terlilit dugaan pelanggaran kampanye setelah diperiksa Bawaslu, mulai dilakukan.
• Aa Gym Jadi Pembicara di Acara ILC TV One Bilang, Reuni 212 Selanjutnya Ingin Undang Ahok Hadir !
Apalagi sebelumnya, Bawaslu meneruskan berkas kasus pemeriksaan yang dinyatakan melakukan tindak pidana pemilu tersebut, kepada penyidik Satreskrim Polresta.
Pemeriksaan berlangsung secara tertutup.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif sebagai Tersangka dan Tribunsolo.com dengan judul Amien Rais Datangi Polresta Solo, Beri Dukungan untuk Slamet Ma'arif