BREAKING NEWS - Sidang Lanjutan Suap Proyek Dinas PUPR, Agus BN dan Anjar Asmara Bertukar Kesaksian
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 21 Februari 2019.
Persidangan digelar dengan menghadirkan terdakwa Agus BN, anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif, dan Anjar Asmara, mantan kepala Dinas PUPR Lampung Selatan.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mansyur Bustami ini masih mengagendakan mendengarkan keterangan saksi.
• BREAKING NEWS - Hadirkan Penyidik KPK sebagai Saksi, Sidang Agus BN Sempat Tegang
Bedanya, dalam sidang kali ini kedua terdakwa saling memberi kesaksian.
Anjar Asmara memberi kesaksian dalam perkara Agus BN.
Sementara Agus BN memberi kesaksian dalam perkara Anjar Asmara.
Minta Hadirkan Saksi Kunci
Demi membongkar aliran dana suap proyek hingga ke lingkungan DPRD Lampung Selatan, Agus BN meminta bantuan untuk memanggil dua saksi kunci penyerahan uang Rp 2,5 miliar.
Hal itu disampaikan Agus BN sebelum ditutupnya sidang kasus suap proyek suap Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 14 Februari 2019.
Agus BN melalui kuasa hukumnya, Sukardi, meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi yang meringankan.
Saksi yang dimaksud adalah anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS dan Fraksi PDIP.
Namun karena adanya aturan birokrasi, kuasa hukum mengaku pihaknya tidak bisa menghadirkan kedua saksi tersebut.
"Maka meminta majelis hakim bisa menghadirkan kedua saksi tersebut," kata Sukardi.
Majelis hakim pun menerima permintaan tersebut dan meneruskan ke jaksa KPK untuk dapat menghadirkan keduanya.
Jaksa KPK Ali Fikri mengaku siap menghadirkan kedua saksi yang diminta oleh Agus BN.
"Seharusnya dia (Agus BN) yang menghadirkan. Karena ini berhubungan dengan birokrasi dan ada penetapan hakim, silakan JPU untuk menghadirkan. Maka kami siap dua minggu yang akan datang. Karena minggu depan (agenda sidang) masih saksi," tutur Ali.
Menurut Ali, permintaan pemanggilan dua saksi ini berdasarkan keterangan terdakwa Agus BN yang mengaku pernah menyerahkan uang kepada Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi.
"Jadi pernah menyerahkan uang ke ketua DPRD sejumlah Rp 2,5 miliar untuk kebutuhan anggota," kata Ali.
"Nah, menurut Pak Agus, yang tahu itu ada dua orang itu (yang akan dihadirkan), yakni ketua fraksi PKS dan ketua fraksi PDIP," imbuhnya.
Ali menjelaskan, dengan didatangkannya kedua saksi tersebut, diharapkan keterangan Agus BN bisa lebih jelas.
"Supaya jelas, karena pada saat (persidangan) keterangan Pak Zainudin Hasan (terkait uang Rp 2,5 miliar) pada saat itu tidak seperti Pak Agus. Artinya, ada perbedaan. Sedangkan saat itu Pak Agus (menyatakan) sesuai perintah untuk segera menyelesaikan dan memberikan kepada DPRD," jelas Ali.
• BREAKING NEWS - Pakai Rekening Pegawai, Zainudin Hasan Belanja Baju Koko Senilai Rp 595 Juta
"Jadi (kedatangan saksi) untuk pembenaran bahwa dia menyerahkan. Ada dua saksi yang melihatnya. Maka untuk mencapai kebenaran materiil, akan kami hadirkan kedua saksi tersebut. Apa pun keterangannya kami catat," beber Ali.
Terkait kesimpulan persidangan, Ali mengatakan bahwa dalam sidang kali ini pihaknya menghadirkan saksi yang menguatkan bahwa uang ini tidak berhenti di Agus BN.
"Jadi uang itu untuk kepentingan Pak Zainudin, sehingga uang yang diterima Pak Agus kemudian didistribusikan ke orang-orang ini (saksi). Baik untuk pembelian tanah atau apa pun itu, hari ini kami mau menelusuri, meskipun pendalamannya bakal di perkara Pak Zainudin, yakni perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang)," tandas Ali.
Hormati Proses Hukum
Dalam sidang sebelumnya, nama Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi kembali disebut.
Dalam sidang dengan terdakwa Agus BN dan Anjar Asmara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 13 Desember 2018, nama Hendri disebut oleh jaksa KPK.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Agus BN pernah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Hendry Rosadi.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi mengatakan, dirinya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Semuanya, kata dia, haruslah berdasarkan fakta hukum yang sah.
• Agus BN, Aktor Penting dalam Kongkalikong Kasus Setoran Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan
“Saya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semuanya harus berdasarkan fakta hukum yang sah,” kata Hendry kepada Tribunlampung.co.id, Jumat, 14 Desember 2018.
Hendry menegaskan, ia mendukung penuh dan percaya atas proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang juga menjerat Bupati nonaktif Zainudin Hasan itu.
Dalam sidang kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, terungkap Agus BN menerima uang setoran fee proyek di Dinas PUPR dalam kurun 2016-2018 sebesar Rp 72,742 miliar.
Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho menjadi sosok penting dalam kongkalikong fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan.
Agus berperan menampung uang fee proyek dari pejabat Dinas PUPR senilai Rp 72 miliar, lalu mengalirkannya kepada Bupati nonaktif Lamsel Zainudin Hasan, Wakil Bupati Nanang Ermanto, dan Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosadi.
Peran vital Agus BN terungkap dalam surat dakwaan setebal 43 halaman yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri dan Riniyati Karnasih, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 13 Desember 2018. (*)