Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Politisi Provinsi Lampung Fajrun Majah Ahmad akhirnya angkat bicara soal laporan polisi LP/B/4979/XII/2018/LPG Resta Balam, tanggal 17 Desember 2018.
Fajrun mengatakan, akan menghormati setiap proses hukum yang dilakukan Polresta Bandar Lampung.
"Pertama bahwa kalau itu betul melewati proses hukum, ya saya menghormati proses hukum itu dan saya siap memberikan keterangan jika dipanggil," tegasnya, Jumat 1 Maret 2019 sore.
• Rugi Rp 2,7 Miliar, Pengusaha Laporkan Oknum Pejabat Partai Demokrat Lampung
Fajrun pun membantah kronologis yang disampaikan oleh pengusaha Namuri Yasir, seperti yang telah di publikasi Tribun Lampung.
"Kronologis yang disampaikan pelapor itu tidak benar," ungkapnya.
Fajrun pun tidak bisa menyampaikan kebenaran kronologis yang ia maksud.
Ia pun akan meluruskan di hadapan penyidik.
"Tapi gak bisa saya sampaikan ke publis dulu, tidak benarnya nanti saya buktikan dan sampaikan kepada penyidik," katanya.
"Sehingga penyidik melihat apakah pelapor ini bohong atau gimana, kan gitu. Dan selebihnya gak usah diributkan," tandasnya.
• Daftar Caleg DPRD Lampung Dapil 5 dari Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, dan PBB
Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha melaporkan salah satu pejabat Partai Demokrat Lampung ke Polresta Bandar Lampung.
Pengusaha bernama Namuri Yasin ini melaporkan seorang pejabat Partai Demokrat Lampung karena atas dugaan kasus penipuan.
Namuri Yasir mengaku mengalami kerugian Rp 2,7 miliar dari kasus yang melibatkan pejabat Partai Demokrat Lampung ini.
Laporan Namuri Yasir ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/4979/XII/2018/LPG/RESTA BALAM, tertanggal 17 Desember 2018.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Masih dalam lidik, nanti saya cek laporannya sampai mana perkembangannya," kata Rosef Efendi, Kamis 28 Februari 2019.
Namuri menceritakan, dirinya ditelepon salah satu pejabat Partai Demokrat Lampung pada Maret 2017.
Pejabat partai tersebut meminta Namuri datang ke kantor Partai Demokrat Lampung karena ada sesuatu yang urgen yang ingin dibicarakan.
• Daftar Caleg DPRD Lampung Dapil 2 dari PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, dan PBB
Namuri datang ke kantor Partai Demokrat Lampung.
Pada pertemuan itu, tutur dia, pejabat Partai Demokrat Lampung itu meminta dicarikan uang sebesar Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar.
"Dia bilangnya uang itu untuk mesin partai pada pilgub," ujar Namuri saat diwawancarai Tribun Lampung.
Pada saat itu, kata dia, oknum pejabat Partai Demokrat ini berjanji akan mengembalikan uang itu dalam tempo dua sampai tiga bulan.
Namuri pun mencarikan uang yang diminta.
Beberapa hari kemudian, Namuri menemui kembali oknum pejabat Partai Demokrat Lampung itu di kantor Partai Demokrat Lampung.
Namuri membawa uang sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu adalah uang pribadinya dan uang keluarganya.
"Ya saya bantu kawan saja niatnya," ucapnya. Oknum pejabat Partai Demokrat ini pun meminta dicarikan kembali uang.
• Daftar Caleg DPRD Lampung Dapil 3 dari PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, PBB, dan PKPI
Beberapa hari kemudian, Namuri kembali menyerahkan uang Rp 1,250 miliar. Total uang yang Namuri serahkan Rp 2,75 miliar.
Setelah dua bulan, oknum Partai Demokrat ini tidak mengembalikan uang pinjaman tersebut.
Namuri mengatakan, terus meminta oknum Partai Demokrat Lampung ini mengembalikan uang tersebut.
Tapi selalu dijanjikan akan dibayar pada bulan selanjutnya.
Terus-terusan seperti itu, akhirnya Namuri melibatkan notaris Fahrul Rozi.
Namuri mengutarakan, oknum pejabat Partai Demokrat Lampung menandatangani surat pernyataan di hadapan notaris Fahrul Rozi.
• Daftar Caleg DPRD Lampung Dapil 4 dari PSI, PAN, Hanura, Demokrat, dan PBB
Di dalam surat pernyataan itu, tertulis bahwa oknum pejabat Partai Demokrat Lampung itu telah menerima uang Rp 2,75 miliar dari Namuri yang dipergunakan untuk keperluan Partai Demokrat Lampung.
Di dalam surat pernyataan tersebut, tertulis oknum pejabat Partai Demokrat Lampung akan mengembalikan uang itu pada 30 September 2017.
Apabila oknum pejabat Partai Demokrat Lampung itu tidak dapat mengembalikan uang itu, ia bersedia diproses secara hukum pidana maupn perdata.
Surat pernyataan itu ditandatangani di atas materai di hadapan tiga orang saksi. Yaitu Sunarko, Rustam Efendi dan Mahfit Joni.
Surat pernyataan ditandatangani 31 Agustus 2017.
"Pada tanggal yang dijanjikan, oknum pejabat partai Demokrat Lampung itu tidak juga mengembalikan uangnya. Alasannya lagi fokus pilgub," kata Namuri.
Akhirnya sampai dua tahun, uang itu tidak juga kembali. "Itulah alasan saya akhirnya melapor ke polisi," terangnya.
(*)