Tribun Bandar Lampung

Hari Raya Nyepi, 17 Narapidana di Lampung Dapat Remisi Khusus

Penulis: Eka Ahmad Sholichin
Editor: Yoso Muliawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Remisi

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG EKA AHMAD SHOLICHIN

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 17 narapidana yang beragama Hindu mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2019. Lamanya remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut bervariasi.

"Ya benar. Ada pemberian Remisi Khusus pada Hari Raya Nyepi kemarin. Totalnya sebanyak 17 narapidana, tersebar di 16 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Lampung," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Erwin Setiawan melalui ponsel, Jumat (8/3/2019).

Dari 17 napi tersebut, dua orang di antaranya memperoleh remisi selama satu setengah bulan atau 45 hari. Kemudian 11 napi mendapat remisi satu bulan dan empat napi lainnya memperoleh remisi 15 hari.

"Remisi ini kan Remisi Khusus. Pemberiannya saat peringatan hari besar keagamaan. Karena ini Hari Raya Nyepi bagi umat Hindu, maka yang mendapat remisi hanya napi yang beragama Hindu," ujar Erwin.

Pemberian remisi kepada napi, jelas Erwin, harus memenuhi persyaratan. Di antaranya, napi tersebut berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di lapas, serta sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Ia menambahkan, pemberian remisi kepada napi merupakan satu di antara beberapa bentuk pembinaan. Tujuannya agar para napi berkelakuan baik selama di dalam lapas.

"Selain itu, dengan pengurangan masa tahanan napi, maka akan menghemat (pengeluaran) anggaran lapas," kata Erwin. (*)

Berita Terkini