TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki e-FIN sebelum bisa melaporkan SPT pajak tahunan pribadi secara online.
Cara dapat formulir aktivasi e-FIN dijelaskan di bagian akhir artikel ini, yang merupakan bagian dari cara lapor SPT pajak tahunan pribadi secara online.
Lalu, bagaimana cara lapor SPT pajak tahunan pribadi secara online?
Wajib pajak bisa mengisi SPT pajak tahunan secara online melalui e-filing.
Pertama, buat akun untuk e-filing SPT pajak tahunan pribadi.
Daftarkan e-FIN terdaftar di OnlinePajak.
Selanjutnya, wajib pajak tinggal mengikuti cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi di laman dimaksud.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung, Andy Putranto mengungkapkan, pelaporan SPT pajak tahunan pribadi secara online akan memudahkan wajib pajak.
• Cara Lapor atau Isi SPT Tahunan, Begini Solusi untuk yang Lupa Kode EFIN
Sebab, pengisian dapat dilakukan di mana saja.
Di mana, wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk mendatangi kantor pelayanan pajak.
Sebelum bisa menggunakan e-filing, wajib pajak harus memiliki e-FIN.
E-FIN akan terkoneksi sesuai dengan alamat email pemohon atau yang bersangkutan.
"E-FIN bisa dipakai untuk membuka SPT yang terdaftar," kata Andy Putranto.
Menurut Andy, e-FIN memudahkan pemohon yang tidak ingin mengisi laporan SPT pajak tahunan secara manual.
E-FIN juga bermanfaat untuk me-reset jika wajib pajak lupa pasword e-filing.
Cara Dapat Formulir Aktivasi e-FIN
Wajib pajak mesti memiliki e-FIN supaya bisa melaporkan pajak secara online.
• Ketahui 3 Jenis SPT Tahunan Pajak, Beda Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS
Adapun, formulir aktivasi e-FIN bisa didapatkan dengan mengajukan pembuatan e-FIN ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Sebelum membahas lebih jauh mengenai formulir aktivasi e-FIN, manfaat, serta cara pembuatan e-FIN, pertanyaan pertama adalah apa itu e-FIN?
Andy Putranto menjelaskan, e-FIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak.
"E-FIN ini digunakan wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online (misalnya e-filing) dengan DJP," jelas Andy Putranto kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (6/3/2019) siang.
E-FIN, lanjut Andy Putranto, memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak secara online melalui e-filing, dan terenkripsi dengan aman dan rahasia.
"Bagi wajib pajak yang baru pertama kali e-filing itu memang memerlukan e-FIN," kata Andy.
Lalu, bagaimana cara mendapat formulir aktivasi e-FIN?
Untuk mendapatkan formulir aktivasi e-FIN, ungkap Andy, wajib pajak harus mengisi permohonan pembuatan e-FIN di kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
"Dengan menyertakan alamat email aktif," katanya.
Adapun, syarat untuk mendapat mendapat formulir aktivasi e-FIN berupa NPWP asli dan fotokopi serta e-KTP.
• Cara Isi Formulir Aktivasi e-FIN, Supaya Bisa Isi SPT Tahunan Pajak secara Online Pakai e-Filing
Formulir aktivasi e-FIN juga bisa didapatkan dengan mengunduh atau download formulir aktivasi e-FIN.
Download formulir aktivasi e-FIN bisa dilakukan melalui laman www.online-pajak.com.
Setelah download formulir aktivasi e-FIN selesai, wajib pajak bisa mengisi formulir tersebut.
Dalam pengisian, kosongkan dahulu kolom e-FIN karena petugas yang akan mengisinya.
"Pembuatan dan aktivasi e-FIN tidak bisa diwakilkan. Harus dilakukan oleh yang bersangkutan karena sifatnya yang rahasia."
"Sedangkan bagi karyawan perusahaan, bisa mengajukan permohonan e-FIN secara kolektif," kata Andy Putranto.
• Cara Mengisi SPT Tahunan, 3 Dokumen Penting Ini Wajib Disiapkan
Untuk mendapatkan e-FIN pajak dari petugas KPP, pemohon harus melakukan aktivasi melakui laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink.
Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password atau sandi sementara.
Untuk mengganti password, wajib pajak bisa meng-klik tautan atau link yang terdapat dalam email. (tribunlampung.co.id/sulis markhamah)